"(Menerima) 90 ribu dolar Singapura pada Januari 2018," kata Yani saat bersaksi dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (28/1/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Awalnya Yani mengaku tidak tahu uang itu diberikan untuk kepentingan apa. Jaksa kemudian membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Yani yang menyebutkan bila peruntukan uang itu terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi yang belum selesai.
"Betul, Pak," kata Yani membenarkan BAP yang dibacakan jaksa itu.
Yani mengaku beberapa hari setelah menerima uang itu sempat diminta Fitradjaja untuk menukarkannya ke bank. Yani kaget karena tidak menyangka uang itu mencapai Rp 950 juta.
"Saya ketemu dengan Pak Fitra dan menyampaikan uangnya terlalu besar, terus dia bilang harus dibagikan, tapi saya tidak membagikan ke siapa pun," ucap Yani.
Dia mengaku tidak membagikannya karena tidak tahu pada siapa membagikan uang tersebut. Pun menurutnya tidak ada spesifik pesan dari Fitradjaja padanya mengenai pembagian uang itu. Dia pun sempat ingin mengembalikan uang itu ke Fitradjaja.
"Saya coba mau mengembalikan. Dia bilang tenang saja, itu uang aman, lalu saya simpan di plafon rumah," kata Yani.
"Ini uang tidak jelas untuk apa aliran dananya. Tadi bilang dapat dari Fitradjaja, saudara tahu dia dari Lippo?" tanya hakim kemudian.
"Saya nggak tahu terlalu detail dari mana-mananya. Cuma dia dari Lippo. Saya tahunya dia konsultan Lippo," jawab Yani. (dir/dhn)











































