Pembacaan pertimbangan ini dibacakan oleh Dody Hendra Sakti di PN Makassar, Jalan RA Kartini, Makassar, Senin (28/1/2019).
"Hal-hal yang meringankan terdakwa tidak ditemukan di persidangan," kata Dody dalam persidangan siang ini.
Dody mengatakan banyk hal yang dianggap oleh majelis hakim yang memberatkan Hamzah Mamba terkait kasus ini. Selama persidangan misalnya, keterangan Hamzah dianggap berbelit-belit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perbuatan terdakwa dilakukan dengan massif dengan membuka cabang di berbagai kota untuk mencari jemaah serta membuat biaya umrah jauh di bawah harga rasional," sambungnya.
Tidak hanya itu, Dody menyebut Hamzah Mamba menggunakan uang jemaah untuk membeli aset-aset untuk kepentingan pribadinya
"Terdakwa juga mengetahui bahwa perusahaan sudah rugi tapi ternyata masih membeli aset lagi," sebutnya.
Simak Juga 'Ini Cara Kemenag Cegah Biro Haji dan Umroh Zalim':
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini