Hakim Vonis Bos Abu Tours 20 Tahun Bui: Tak Ada yang Meringankan

Hakim Vonis Bos Abu Tours 20 Tahun Bui: Tak Ada yang Meringankan

Muhammad Taufiqqurahman - detikNews
Senin, 28 Jan 2019 16:32 WIB
Hamzah Mamba (opik/detikcom)
Makassar - Bos Abu Tours Hamzah Mamba divonis 20 tahun penjara karena terbukti melakukan penggelapan dan pencucian jemaah senilai Rp 1,2 triliun. Dalam pertimbangan hakim, tidak ada satu pun bukti atau pernyataan yang meringankan Hamzah Mamba.

Pembacaan pertimbangan ini dibacakan oleh Dody Hendra Sakti di PN Makassar, Jalan RA Kartini, Makassar, Senin (28/1/2019).

"Hal-hal yang meringankan terdakwa tidak ditemukan di persidangan," kata Dody dalam persidangan siang ini.

Dody mengatakan banyk hal yang dianggap oleh majelis hakim yang memberatkan Hamzah Mamba terkait kasus ini. Selama persidangan misalnya, keterangan Hamzah dianggap berbelit-belit.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit" ujarnya.

"Perbuatan terdakwa dilakukan dengan massif dengan membuka cabang di berbagai kota untuk mencari jemaah serta membuat biaya umrah jauh di bawah harga rasional," sambungnya.

Tidak hanya itu, Dody menyebut Hamzah Mamba menggunakan uang jemaah untuk membeli aset-aset untuk kepentingan pribadinya

"Terdakwa juga mengetahui bahwa perusahaan sudah rugi tapi ternyata masih membeli aset lagi," sebutnya.


Simak Juga 'Ini Cara Kemenag Cegah Biro Haji dan Umroh Zalim':

[Gambas:Video 20detik]


Hakim Vonis Bos Abu Tours 20 Tahun Bui: Tak Ada yang Meringankan
(fiq/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads