Sidang Vonis Bos Abu Tours, Korban Soraki Hamzah Mamba

Sidang Vonis Bos Abu Tours, Korban Soraki Hamzah Mamba

Muhammad Taufiqqurahman - detikNews
Senin, 28 Jan 2019 13:46 WIB
Makassar - Bos Abu Tours, Hamzah Mamba akan divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Makassar siang ini terkait penggelapan dan pencucian uang milik jemaah dengan nilai Rp 1,2 trilun. Hamzah Mamba menghadiri pembacaan vonisnya dengan bersendal jepit.

Pantauan di PN Makassar, Jalan RA Kartini, Makassar, Senin (28/1/2019), puluhan jemaah Abu Tours yang rata-rata perempuan ini telah memenuhi ruang siang Harifin dg Tompo sejak pukul 13.00 Wita. Mereka duduk di kursi sambil menanti majelis hakim membuka sidang.

Pukul 14.00 Wita, Ketua Majelis Sidang Denny Lumban Tobing pun membuka sidang vonis ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sidang ini dibuka untuk umum," kata Denny sambil mengetuk palu sidang.

Tidak lama berselang, Hamzah Mamba yang mengenakan rompi berwarna merah dan berkopiah putih sambil memakai sendal jepit masuk ke dalam ruang sidang.

Hamzah yang bercelana hitam ini langsung duduk di kursi pesakitan. Kedatangan Hamzah mendapatkan sorakan dari puluhan pengunjung yang hadir.

"Huuu..huuuu.. Hukum berat!" teriak para jemaah.

Hingga saat ini, Hamzah masih duduk dan terdiam sambil mendengarkan penjelasan dari hakim.


Pengumuman! Umrah Minimal Rp 20 Juta atau 'Mati', Simak Videonya:

[Gambas:Video 20detik]


Sidang Vonis Bos Abu Tours, Korban Soraki Hamzah Mamba
(fiq/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads