Bos Abu Tours Dihukum 20 Tahun Penjara, Korban Bersorak

Bos Abu Tours Dihukum 20 Tahun Penjara, Korban Bersorak

Muhammad Taufiqqurrahman - detikNews
Senin, 28 Jan 2019 15:01 WIB
Hamzah Mamba (opik/detikcom)
Makassar - Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan pidana 20 tahun penjara kepada bos Abu Tours, Hamzah Mamba. Hamzah terbukti melakukan penggelapan dan pencucian uang jemaah sebesar Rp 1,2 triliun. Hamzah hanya terdiam mendengar putusan ini, sementara jemaah yang hadir berteriak.

Vonis ini dibacakan di ruang sidang oleh Ketua Majelis Hakim Denny Lumban Tobing di PN Makassar, Jalan RA Kartini, Makassar, Senin (28/1/2019). Setelah vonis dibacakan, Denny sempat meminta tanggapan dari Hamzah Mamba.

"Silakan untuk ditanggapi. Kalau menolak masih ada upaya banding," kata Denny.

Atas pertanyaan itu, Hamzah tetap diam dan memilih menundukkan kepalanya. Tidak berapa lama, pengacara Hamzah, Hendro Sariyanto mengambil alih jawaban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami yang akan menjawabnya Yang Mulia. Kami akan pikir-pikir dulu Yang Mulia," kata Hendro.

Hamzah yang mengenakan rompi merah tetap terdiam meski dibawa oleh petugas keamanan kelaur ruang sidang. Saat vonis dibacakan hakim, puluhan jemaah yang hadir berteriak kepada Hamzah Mamba.

"Huuuuuuu...huuuuuuuu," teriak jemaah.

Salah seorang pengunjung sidang bahkan mengingatkan Hamzah Mamba untuk membayarkan utangnya kepada puluhan ribu jemaahnya.

"Hamzah Mamba ingat ini utang kau. Utang dunia akhirat kalau kau tidak berangkatkan kami!" teriak pengunjung itu.

"Dosa kau kalau tidak berangkatkan kami atau kembalikan uang kami," sambung perempuan itu lagi.

Hamzah Mamba pun tetap diam mendengar teriakan dari pengunjung sidang. Pada sidang ini, Hamzah Mamba divonis oleh majelis hakim 20 tahun penjara. Hamzah Mamba juga didenda Rp 500 juta. (tfq/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads