Vonis ini dibacakan di ruang sidang oleh Ketua Majelis Hakim Denny Lumban Tobing di PN Makassar, Jalan RA Kartini, Makassar, Senin (28/1/2019). Setelah vonis dibacakan, Denny sempat meminta tanggapan dari Hamzah Mamba.
"Silakan untuk ditanggapi. Kalau menolak masih ada upaya banding," kata Denny.
Atas pertanyaan itu, Hamzah tetap diam dan memilih menundukkan kepalanya. Tidak berapa lama, pengacara Hamzah, Hendro Sariyanto mengambil alih jawaban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hamzah yang mengenakan rompi merah tetap terdiam meski dibawa oleh petugas keamanan kelaur ruang sidang. Saat vonis dibacakan hakim, puluhan jemaah yang hadir berteriak kepada Hamzah Mamba.
"Huuuuuuu...huuuuuuuu," teriak jemaah.
Salah seorang pengunjung sidang bahkan mengingatkan Hamzah Mamba untuk membayarkan utangnya kepada puluhan ribu jemaahnya.
"Hamzah Mamba ingat ini utang kau. Utang dunia akhirat kalau kau tidak berangkatkan kami!" teriak pengunjung itu.
"Dosa kau kalau tidak berangkatkan kami atau kembalikan uang kami," sambung perempuan itu lagi.
Hamzah Mamba pun tetap diam mendengar teriakan dari pengunjung sidang. Pada sidang ini, Hamzah Mamba divonis oleh majelis hakim 20 tahun penjara. Hamzah Mamba juga didenda Rp 500 juta. (tfq/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini