"Pada kasus Mandala, tidak ada perintah. Bagaimana jaksa menjemput kalau tidak ada perintah?" kata pengacara Mandala Shoji, Muhammad Rullyandi, Jumat (25/1/2019).
Tak bisa dieksekusinya Mandala Shoji, menurut Rully, karena amar putusan PN Jakpus pada 18 Desember 2018 tidak memerintahkan adanya penahanan terhadap terdakwa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pasal 197 ayat 1 huruf k KUHAP ada perintah penahanan terdakwa, atau terdakwa tetap dalam tahanan atau dibebaskan," paparnya.
Rully menyebut putusan banding di Pengadilan Tinggi juga hanya menguatkan putusan PN Jakpus. Menurutnya, tidak ada perintah penahanan.
"Kemudian juga sampai kami menerima vonis dari putusan PT, amar putusan menguatkan putusan PN Jakpus, tidak ada perintah penahanan. Oleh karena itu, kami melihat sebetulnya tidak ada perintah pengadilan kepada jaksa untuk melakukan eksekusi penahanan," papar dia.
Soal keberadaan kliennya, Rully mengaku belum mengetahui. Telepon seluler Mandala Shoji tak bisa dihubungi.
"Saya nggak tahu keberadaan dia di mana," paparnya.
Di PN Jakpus, caleg DPR dari PAN Mandala Shoji divonis bersalah melanggar aturan pemilu karena membagi-bagikan kupon umrah saat kampanye. Mandala Shoji divonis hukuman 3 bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan penjara.
Di Pengadilan Tinggi, pengajuan banding Mandala ditolak. Pengadilan Tinggi DKI memutuskan menguatkan putusan PN Jakpus. Tak ada upaya hukum lain karena UU Pemilu Nomor 7/2017 mengatur soal putusan pengadilan tinggi sebagai putusan terakhir dan mengikat sebagaimana Pasal 482 ayat 5. (fdn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini