Akan Dieksekusi ke Penjara, Mandala Shoji Diburu Jaksa

Akan Dieksekusi ke Penjara, Mandala Shoji Diburu Jaksa

Ferdinan - detikNews
Jumat, 25 Jan 2019 18:25 WIB
Caleg dari PAN Mandala Abadi alias Mandala Shoji (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Caleg DPR dari PAN, Mandala Abadi alias Mandala Shoji, dicari jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus). Mandala Shoji seharusnya dieksekusi ke penjara setelah vonis kasus bagi-bagi kupon umrah saat berkampanye.

"Hari Senin (21/1) sudah ke rumah Mandala, tapi yang bersangkutan tidak ada. Jadi belum bisa dilaksanakan (eksekusi)," ujar Ketua Bawaslu Jakpus Halman Muhdar saat dimintai konfirmasi, Jumat (25/1/2019).

Eksekusi Mandala Shoji ke lapas didasari putusan Pengadilan Negeri Jakpus yang sudah berkekuatan hukum tetap. Mandala, caleg dari PAN, terbukti bersalah melanggar aturan pemilu karena membagi-bagikan kupon umrah serta divonis hukuman 3 bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di pengadilan tinggi, permohonan banding Mandala ditolak. PT DKI memutuskan menguatkan putusan PN Jakpus. Tak ada upaya hukum lain karena UU Pemilu Nomor 7/2017 mengatur putusan pengadilan tinggi sebagai putusan terakhir dan mengikat.




Sebetulnya eksekusi akan dilakukan pada Senin (21/1) setelah salinan putusan diterima jaksa. Eksekusi ini dilakukan jaksa dengan didampingi Bawaslu Jakpus dan pihak kepolisian yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu.

Sempat ada informasi Mandala hendak bertemu dengan jaksa seusai persidangan di PN Jaksel. Tapi kemudian ia hilang tanpa kabar.

"Kita membantu jaksa mencari informasi soal keberadaannya," ujar Halman. (fdn/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads