"Mau dieksekusi, tapi nggak ketemu saat didatangi ke rumahnya," ujar jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus) Andri Saputra yang bertugas di Sentra Gakkumdu saat dimintai konfirmasi, Jumat (25/1/2019).
Tim Gakkumdu, termasuk Bawaslu Jakpus dan kepolisian, mendatangi rumah Mandala Shoji di kawasan Pasar Minggu, Jaksel, pada Senin (21/1). Hal ini dilakukan setelah salinan putusan caleg DPR dari PAN tersebut diterima jaksa.
"Kita melakukan tindakan persuasif, tapi saya lihat Mandala kurang kooperatif. Berapa hari belum pulang ke rumah, tetap harus kita cari," sambungnya.
Komunikasi juga sudah dilakukan dengan pengacara Mandala. Tapi belum ada iktikad dari pihak Mandala Shoji terkait eksekusi ke penjara ini.
"Kita tetap sesuai aturan, Mandala harusnya dieksekusi karena tidak ada upaya hukum lain setelah tingkat banding," sambungnya.
Di PN Jakpus, Mandala Shoji divonis bersalah melanggar aturan pemilu karena membagi-bagikan kupon umrah. Mandala Shoji divonis hukuman 3 bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan penjara.
Di Pengadilan Tinggi, pengajuan banding Mandala ditolak. Pengadilan Tinggi DKI memutuskan menguatkan putusan PN Jakpus. Tak ada upaya hukum lain karena UU Pemilu Nomor 7/2017 mengatur soal putusan pengadilan tinggi sebagai putusan terakhir dan mengikat sebagaimana Pasal 482 ayat 5. (fdn/fjp)