"Sebenarnya kita tidak mau mempermalukan atau tidak, tapi lebih bagus mereka melaporkan sekarang. Kalau itu tidak, dibuka oleh KPK, juga masyarakat akan tahu," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Pusat Edukasi Antikorupsi atau Anti-Corruption Learning Center (ACLC), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (25/1/2019).
Data itu dibongkar KPK pada Senin, 14 Januari 2019. Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan menyebut tidak ada sama sekali anggota DPRD DKI Jakarta yang menyetor LHKPN untuk tahun 2018.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat itu para anggota Dewan, seperti anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Syarif, beralasan gagap teknologi (gaptek). Ada pula Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik, yang merasa kesulitan dengan alasan tidak ada penyuluhan dari Sekretariat Dewan mengenai cara mengisi LHKPN.
Namun, pada 23 Januari lalu, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menjadi yang pertama dari unsur anggota DPRD DKI Jakarta yang menyetor LHKPN itu. Dia juga mengimbau rekan-rekan anggota Dewan menyusul.
"Mudah-mudahan teman-teman ikuti jejak saya karena mereka juga sebagai penyelenggara keuangan negara harus melaporkan. Ini kepentingan dia juga untuk maju sebagai anggota Dewan. Ini wajib," ucap Prasetio.
(dhn/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini