"Mudah-mudahan teman-teman ikuti jejak saya karena mereka juga sebagai penyelenggara keuangan negara harus melaporkan. Ini kepentingan dia juga untuk maju sebagai anggota dewan. Ini wajib," ucap Ketua DPRD DKI Jakarta itu di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (23/1/2019).
Prasetio sebelumnya mengaku sudah mencoba menyetor LHKPN pada November 2018 tetapi mengalami kendala. KPK memang sebelumnya sempat menyebut data bila tidak ada satu pun anggota DPRD DKI Jakarta yang menyerahkan LHKPN pada tahun 2018. Dari 106 orang yang wajib lapor, 0 persen disebut KPK yang menyetor LHKPN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya mengatakan sih banyak yang gaptek itu. Saya sendiri gaptek, agak rumit, harus didampingi," kata Syarif saat dihubungi, Jumat (18/1).
Alsan berbeda disampaikan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik. Dia mengaku tidak ada penyuluhan dari Sekretariat Dewan (Setwan) mengenai cara mengisi LHKPN.
"Tanyain Sekwan kenapa tidak melakukan (pendampingan) kan katanya mau bersama-sama. Ada panduannya di paripurna," sebut Taufik.
Pengakuan gaptek itu tak begitu saja diterima KPK. Menurut KPK, sejumlah DPRD termasuk DKI sudah pernah didatangi dan alasan gaptek itu mengada-ngada.
"Sejumlah DPRD sebenarnya sudah ada yang didatangi dan alasan tidak paham teknologi rasanya mengada-ngada," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada detikcom.
Simak Juga 'Tidak Lapor LHKPN Jadi Pelanggaran Etika':
(haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini