Adapun kedua pelaku adalah Romsi dan Amir Hamzah. Keduanya warga Pamulutan, Ogan Ilir, yang sudah sering beraksi di perairan Sungai Musi.
"Mereka ini sudah sering beraksi. Selain 2 orang ini, sudah ada pelaku yang lebih dulu ditangkap," ujar Kapolres Banyuasin AKBP Yudhi Surya Pinem saat dimintai konfirmasi, Jumat (25/1/2019).
Dikatakan Yudhi, keduanya ditangkap di rumah masing-masing, Rabu (23/1). Salah satu pelaku, Amir, disebut sempat melawan saat ditangkap dan kabur ke daerah rawa-rawa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aksi perompakan diketahui terjadi pada 2018. Salah satu korban adalah Andi Royok (25). Andi ditodong dengan senjata api revolver dan senjata tajam.
Akibat perompakan itu, Andi merugi hingga puluhan juta rupiah. Bahkan Andi sempat mengalami luka karena menolak memberikan uang saat insiden terjadi.
Atas perbuatannya, Romsi saat ini harus mendekam di sel tahanan Polres Banyuasin. Sedangkan Amir masih menjalani perawatan di RS Bhayangkara Palembang. (ras/asp)











































