Polisi Tangkap Komplotan Begal Sadis 'Geng Wardu' di Bekasi

Polisi Tangkap Komplotan Begal Sadis 'Geng Wardu' di Bekasi

Isal Mawardi - detikNews
Rabu, 23 Jan 2019 17:04 WIB
Foto: Isal Mawardi/detikcom
Bekasi - Polisi menangkap komplotan begal sadis yang kerap meresahkan warga Bekasi, Jawa Barat. Komplotan ini menamai dirinya Geng Wardu (Warung Dua).

"Kelompok ini kita kenal dengan kelompok Wardu (Warung Dua) di daerah Cibitung. Ada terdiri dari 8 orang," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Rizal Marito di Polres Metro Bekasi, Jalan Ki Hadjar Dewantara Nomor 1, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Rabu (23/1/2019).

Anggota Geng Wardu adalah AZ, KF, B, J, A, KO (DPO), AG (DPO), dan AD (DPO). Geng Wardu telah beraksi lebih dari 20 kali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada Kamis (15/1) lalu, geng ini beraksi di Jalan Pulosirih, Desa Sukajadi, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi. Kemudian pada Kamis (7/1/2/2018), mereka pernah beraksi di Jalan Gatot Subroto, Desa Karang Asih, Kabupaten Cikarang, dan di Kampung Buniayu, Desa Sukarukun, Sukatani, Kabupaten Bekasi, pada Rabu (26/12/2018).

Rizal bercerita motif pelaku mencuri barang berharga korban sambil mengancam menggunakan senjata tajam. Bila korban melawan, pelaku tak ragu melukai korban.

Geng Wardu ini beranggotakan delapan orang.Geng Wardu beranggotakan delapan orang. (Isal Mawardi/detikcom)

Pelaku memiliki peran yang berbeda-beda. Rizal mengatakan, setiap kali beraksi, Geng Wardu bergantian orang, kecuali posisi joki.

"Ada peran joki, (ada) eksekutor. Eksekutor (selalu) inisial AZ dan KF," ujar Rizal.

Para pelaku telah diselidiki polisi sejak Desember 2018. Hingga akhirnya mereka diketahui berada di Bekasi dan bisa ditangkap.

"(Penangkapan) melalui proses tentunya karena mereka tidak tinggal di satu tempat. Jadi penyelidikan dari Desember sampai TKP terakhir. Petunjuk-petunjuk itu mengarah ke kelompok ini dan satu per satu mereka tangkap, ditangkap masih wilayah Kabupaten Bekasi," ujar Rizal.

Barang bukti yang diamankan adalah 1 buah celurit, 1 unit sepeda motor Honda Vario, dan 1 buah ponsel merek Xiaomi. Pelaku dikenai Pasal 170, 351, dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.



(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads