Awalnya jaksa bertanya pada Totok Sugiharto yang merupakan salah seorang anggota dewan itu tentang kunjungan kerja Komisi B DPRD Kalteng ke Jakarta terkait pencemaran ekosistem dari limbah perkebunan kelapa sawit di Sungai Sembuluh. Komisi B DPRD Kalteng memang sebelumnya menerima laporan tentang masalah itu yang dilanjutkan dengan melakukan tugas pengawasan.
![]() |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Totok, para saksi yang hadir antara lain Reinhard Atu Narang sebagai Ketua DPRD Kalteng, M Asera sebagai Wakil Ketua Komisi B DPRD Kalteng, Syarudin Durasid sebagai anggota Komisi B DPRD Kalteng, dan staf Sekretariat Dewan DPRD Kalteng bernama Yanson serta seorang pegawai negeri sipil (PNS) pada Dinas Perkebunan Pemprov Kalteng bernama Abdul Wahab.
Kembali pada kesaksian Totok. Singkat cerita Komisi B DPRD Kalteng mengidentifikasi sejumlah perusahaan sawit yang diduga mencemari danau itu, termasuk PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) yang disebut dalam dakwaan sebagai anak usaha Sinar Mas Group. Komisi B DPRD Kalteng pun menetapkan kunjungan kerja ke 2 perusahaan di Jakarta yaitu PT BAP dan PT Agromas.
Rombongan anggota dewan yang terdiri dari 22 orang itu dipimpin Wakil Ketua Komisi B DPRD Kalteng M Asera. Totok menyebut kunker di PT Agromas tidak jadi karena perusahaan itu belum siap.
Jaksa pun menunjukkan surat lembar pertanggungjawaban yang yang mencantumkan PT Agromas. Totok yang ditunjukkan surat itu sempat terdiam sebelum menjawab jaksa.
"Gimana ini? Anda bilang nggak ada kunjungan, tapi kok ada laporan ke Agro Indomas?" tanya jaksa.
"... itu keliru itu, Pak," jawab Totok yang sempat terdiam itu.
"Keliru yang disengaja? Ini kan ditandatangani pimpinan," tanya jaksa lagi.
"Itu salah tulis, Pak. Nggak ada Agro Indomas, tapi adanya Agromas," jawab Totok lagi.
Jaksa mengalihkan pertanyaan ke Yanson. Dia mengakui laporan untuk PT Agromas itu dibuat semata-mata agar dana kunker cair, karena kunker di PT BAP tidak dibuatkan laporannya.
"Itu hanya laporan untuk LPJ saja," kata Yanson tanpa mengetahui berapa jumlah pencairan LPJ itu.
Totok kemudian ditanya jaksa lagi soal ada tidaknya pembagian duit saat kunker di PT BAP. Totok mengamininya setelah kunker dari Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng Punding Ladewiq H Bangkan.
"Dari Pak Punding, ada Rp 1 juta, sisa uang makan-minum," ujar Totok.
Namun Asera yang memimpin rombongan mengaku tidak tahu soal bagi-bagi duit itu. Dia pun merasa bila ada bagi-bagi duit harusnya melalui dirinya sebagai pemimpin, tetapi menurutnya tidak ada bagi-bagi amplop itu.
"Karena saya sebagai pimpinan harus melalui saya, tapi ternyata tidak. Saya tidak tahu," kata Asera.
"Bapak nggak terima uang?" tanya jaksa.
"Iya, saya sudah disumpah. Saya haji, Pak," jawab Asera.
"Bapak ada terima nggak?" tanya jaksa lagi mempertegas.
"Tidak menerima," jawab Asera.
Sedangkan dalam sidang ini duduk sebagai terdakwa adalah Managing Director PT BAP Edy Saputra Suradja, yang didakwa menyuap Rp 240 juta kepada Ketua Komisi B DPRD Kalteng Borak Milton, Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng Punding Ladewiq H Bangkan, serta anggota Komisi B DPRD Kalteng Edy Rosada dan Arisavanah.
Suap itu diberikan agar DPRD Kalteng tidak melakukan rapat dengar pendapat terkait dugaan pencemaran limbah di Danau Sembuluh. Perbuatan Edy, yang juga menjabat Wakil Direktur Utama PT SMART (Sinar Mas Agro Resources and Technology), dilakukan bersama-sama dengan Direktur Operasional Sinar Mas Wilayah Kalimantan Tengah Willy Agung Adipradhana dan Teguh Dudy Syamsuri.
Simak Juga 'Suap DPRD Kalteng Terkait Hak Guna Usaha Perusahaan Sawit':
(dhn/dhn)