PDIP Bantah Anggota Bawaslu Tegal yang Diperiksa DKPP Kadernya

PDIP Bantah Anggota Bawaslu Tegal yang Diperiksa DKPP Kadernya

Elza Astari Retaduari - detikNews
Selasa, 22 Jan 2019 22:19 WIB
Bambang Wuryanto (Imam Suripto/detikcom)
Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa anggota Bawaslu Tegal Harpendi Dwi Pratiwi atas berstatus kader partai dari PDIP. Dimintai konfirmasi, PDIP menegaskan Harpendi bukanlah kadernya.

"Secara peraturan perundangan, anggota Bawaslu bukan anggota partai," kata Ketua DPD PDIP Jateng Bambang Wuryanto saat dimintai konfirmasi detikcom, Selasa (22/1/2019).

"Jadi hampir pasti bahwa anggota Bawaslu Kota Tegal bukan anggota partai mana pun. Itu saja statement saya," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Harpendi diperiksa Bawaslu atas aduan dari Dewi Ulfiyah. Dewi menyertakan bukti berupa foto dari beberapa akun Facebook yang menunjukkan Harpendi mengenakan seragam PDI Perjuangan (PDIP).

Sidang atas Harpendi dilakukan sejak 29 Desember 2018 di kantor KPU Jawa Tengah. Anggota majelis sidang dalam perkara nomor 303/DKPP-PKE-VII/2018 tersebut adalah Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jawa Tengah, yaitu Nur Hidayat Sardini (dari unsur masyarakat), Diana Ariyanti (unsur KPU), dan Sri Wahyu Ananingsih (unsur Bawaslu).

Sri Wahyu Ananingsih atau yang akrab disapa Ana mengatakan sidang sudah dilakukan dan kini masih menunggu hasil dari DKPP pusat. Masing-masing unsur yang mengikuti sidang juga sudah menyerahkan resume.

"Masing-masing kami sudah menyerahkan resume. Dari hasil itu akan adakan rapat pleno untuk memutuskan. Kita tunggu info DKPP untuk putusan," kata Ana saat ditemui di kantor Bawaslu Jateng, Papandayan, Semarang, Selasa (22/1/2019).


Sementara itu, dari fakta persidangan, diketahui foto yang beredar itu diambil sebelum yang bersangkutan terdaftar sebagai anggota Bawaslu. Selain itu, tidak ditemukan adanya surat keputusan yang menyebutkan sebelumnya teradu merupakan anggota, pengurus, ataupun tim pemenangan partai.

"Dalam persyaratan (menjadi anggota Bawaslu), dikatakan tidak boleh menjadi anggota partai dan itu dibuktikan dengan SK. Secara normal atau normatif tidak tercantum dalam SK baik sebagai pengurus atau tim pemenangan partai tertentu," jelas Ana. (rna/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads