"Pastinya akan kita tindak lanjuti informasi tersebut," ujar anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin saat dihubungi detikcom, Selasa (22/1/2019).
JPPR sebelumnya melaporkan adanya identitas penyumbang dana kampanye pada masing-masing paslon yang tidak memiliki identitas. Afif mengatakan informasi penyumbang dana, menjadi fokus Bawaslu dalam pengecakan sumber sumbangan dana kampanye.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena kebenaran informasi penyumbang memang menjadi salah satu yang kita lacak dengan atau tanpa ada laporan," kata Afif.
Afif mengatakan, pihaknya meminta JPPR melengkapi beberapa hal. Namun, Afif mengatakan perbaikan tersebut hanya terkait persoalan teknis pelaporan.
"Kemarin masih diminta melengkapi beberapa hal infonya, tapi soal teknis lah," ujar Afif.
Dia mengatakan LPSDK merupakan bagian dari laporan penyampaian dana kampanye. Sehingga Afif mengatakan pengawasan akan terus dilakukan hingga tahapan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana (LPPD) dan Kantor Akuntan Publik (KAP).
"LPSDK ini kan bagian dari rangkaian dana kampanye, sampai nanti penyampaian LPPD dan KAP juga," tuturnya.
Sebelumnya, JPPR mengatakan terdapat 18 penyumbang perseorangan yang tidak memiliki identitas pada laporan paslon 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin. Serta 12 penyumbang pada laporan 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
"Untuk paslon 01 ada sekitar 18 penyumbang perseorangan dengan tidak ada identitas. Untuk paslon 02 sekitar 12 jumlah perseorangan yang tidak jelas identitasnya," Manager Pemantauan JPPR Alwan Ola Riantoby, (21/1).
Sedangkan penyumbang kelompok yang tidak memiliki identitas jelas terdapat pada paslon 02. Ada 2 perusahaan tidak diketahui identitasnya.
Terkait besaran, Alwi mengatakan total besaran sumbangan sekitar Rp 20 hingga Rp 50 Juta. Menurutnya, bila paslon tidak menyerahkan laporan dengan benar maka akan berpengaruh pada elektabilitas paslon. (dwia/rvk)