"Gas elpiji kebutuhan pokok tentunya masyarakat langsung membeli saja dan kita nggak tahu itu di situ ada pelanggaran pidana baik untuk tabung gas 3 kg dimasukkan ke 12 kg. Yang 3 kg subsidi dari pemerintah dan yang 12 kg tidak," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Jalan Mabes TNI Delta 5, Cilangkap, Cipayung Jakarta Timur, Selasa (22/1/2019).
Keenam orang yang ditahan adalah ADN, LA, RSM, KND, KSN, dan YEP. Mereka ditangkap setelah ada empat laporan masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Dari 1 tabung gas 12 kg akan diisi 4 tabung gas 3 kg, modal mereka Rp 60-70 ribu. Kemudian mereka jual di pasaran seharga Rp 135-150 ribu, keuntungan mereka untuk satu gas ini Rp 65-75 ribu. Makanya mereka sangat tergiur dengan keuntungan yang cukup besar tersebut," kata Ganis.
Para tersangka disebut melakukan aksinya di sebuah rumah di Jalan Mabes TNI Delta 5 RT 002, RW 005 Cilangkap, Cipayung Jakarta Timur. Mereka disebut menggunakan alat rakitan untuk memindahkan gas 3 kg ke tabung gas 12 kg.
"(Menjualnya) ke toko kelontong seputar wilayah Jakarta," kata Argo.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 32 ayat 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Para Tersangka terancam hukuman paling lama 5 tahun penjara. (haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini