"Pelaku kami tangkap setelah mendapat laporan dari keluarga korban. Korban disodomi secara paksa dengan diimingi uang Rp 50 ribu," kata Kapolsek Talang Kelapa, Banyuasin, Kompol Irwanto saat dikonfirmasi, Senin (21/1/2019).
Aksi tak senonoh itu dilakukan pelaku sebanyak dua kali dan aksi terakhir dilakukan pada 18 Januari. Setelah puas melampiaskan nafsunya, pelaku langsung memberikan uang Rp 50 ribu sebagai tutup mulut.
"Ya, setelah selesai melakukan aksinya itu korban diberi uang Rp 50 ribu. Pihak keluarga yang tidak terima malaporkan ini dan pelaku kami tangkap kemarin di rumahnya. Sekarang sedanh diperiksa," kata Irwanto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tidak hanya itu, Irwanto mengaku saat ini tengah mendalami adanya korban lain di kasus tersebut. Bahkan pelaku kini harus mendekam di jeruji besi Mapolsek dan terancam Pasal 35 Tahun 2004 UU tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
(ras/asp)