Pernyataan Prabowo soal gaji gubernur diawali dengan pertanyaan moderator tingginya biaya politik. Ujung-ujungnya tak sedikit kepala daerah yang tertangkap melakukan korupsi.
"Kami menilai perlu ada langkah-langkah yang lebih konkret, praktis, dan segera, sebagai contoh, bagaimana bisa seorang gubernur gajinya hanya Rp 8 juta," kata Prabowo dalam debat di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis (17/1/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian dia mengelola provinsi, umpamanya Jawa Tengah yang lebih besar dari Malaysia dengan APBD yang begitu besar, ini hal-hal yang tidak realistis," imbuhnya.
Gaji gubernur, wakil gubernur, dan kepala daerah diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu.
Aturan itu memuat gaji pokok dari kepala daerah tingkat I atau gubernur sebesar Rp 3 juta. Selain gaji, gubernur mendapatkan tunjangan jabatan yang diatur melalui Keppres No 59 Tahun 2003 sebesar Rp 5,4 juta.
Sedangkan untuk gaji pokok wakil gubernur diatur sebesar Rp 2,4 juta dan tunjangan sebesar Rp 4,32 juta.
Mengenai gaji gubernur ini, Jokowi menyatakan para birokrat saat ini sudah diberikan tunjangan kerja yang besar di luar gaji pokok.
"Saya tidak setuju karena kita tahu, untuk mencegah korupsi ASN, sudah ada tunjangan kinerja besar," kata Jokowi dalam debat menjawab pernyataan Prabowo.
Simak Juga 'Visi-Misi Jokowi-Ma'ruf Vs Prabowo-Sandi di Debat Perdana':
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini