Prabowo Anggap Ada Kades Ditangkap karena Dukung 02, Ini Faktanya

Cek Fakta Debat Pilpres 2019

Prabowo Anggap Ada Kades Ditangkap karena Dukung 02, Ini Faktanya

Tsarina Maharani - detikNews
Kamis, 17 Jan 2019 21:16 WIB
Prabowo dan Sandiaga (Rengga Sancaya/detikcom)
Jakarta - Capres Prabowo Subianto menyinggung penahanan kepala desa di Mojokerto lantaran Sandiaga Uno. Hal itu disampaikan Prabowo dalam debat perdana capres-cawapres ketika memasuki tema tentang hukum.

"Kami ingin bertanya bahwa Bapak (Jokowi) kan sudah memerintah selama 4 tahun lebih. Yang kita ketemukan, ada perasaan di masyarakat, kadang-kadang aparat itu berat sebelah," kata Prabowo di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (17/1/2019).


"Contoh kalau ada kepala daerah, gubernur, yang mendukung paslon nomor 01, itu menyatakan dukungan tak apa. Tapi ada kepala desa di Jatim menyatakan dukungan ke kami sekarang ditangkap, Pak," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sosok kepala desa yang dimaksud Prabowo adalah Kepala Desa Sampangagung, Kecamatan Kutorejo, Suhartono. Suhartono atau Nono, yang dijatuhi hukuman 2 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Ia terbukti melakukan tindak pidana berupa tindakan yang menguntungkan peserta Pemilu 2019.

Tindak pidana pemilu yang dilakukan Nono disebutkan dilakukan secara terang-terangan. Dia menggalang massa ibu-ibu di kampungnya untuk menyambut Sandiaga Uno di Jalan Desa Sampangagung, Minggu (21/10). Cawapres nomor 2 tersebut dalam perjalanan untuk berkampanye di Wisata Air Panas Padusan, Pacet.


Di dalam persidangan, terungkap jumlah orang yang dikerahkan Nono mencapai 200 orang. Dia menghabiskan Rp 20 juta untuk menggelar acara penyambutan Sandiaga. Uang itu salah satunya dibagikan ke ibu-ibu yang datang dengan nilai Rp 20 ribu, Rp 50 ribu, hingga Rp 100 ribu per orang.

Saat penyambutan Sandiaga, Suhartono juga berfoto selfie dengan cawapres nomor 2 tersebut. Selain itu, dia memasang spanduk dan banner berisi ucapan selamat datang dan dukungan kepada Sandiaga.


Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Nono bersalah. Ia terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye. Nono dijerat Pasal 490 juncto Pasal 282 UU Pemilu 7/2017.

Pasal 490 berbunyi sebagai berikut:

Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.

Pasal 282 berbunyi sebagai berikut:

Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa Kampanye.


Simak Juga 'Visi-Misi Jokowi-Ma'ruf Vs Prabowo-Sandi di Debat Perdana':

[Gambas:Video 20detik]


Prabowo Anggap Ada Kades Ditangkap karena Dukung 02, Ini Faktanya
(tsa/bag)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads