"Istri pelaku inisial J ini, dia di media sosial yang menyebut korban sebagai pelakor," kata kuasa hukum korban, Muannas Alaidid kepada detikcom, Kamis (17/1/2019).
Tudingan itu membuat korban semakin trauma. Korban yang masih duduk di bangku SMA ini tidak mau bersekolah lagi karena malu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena korban anak di bawah umur dan masih sekolah, jelas korban berada dalam posisi yang lemah, sehingga tidak tepat sebutan pelakor sebagaimana tuduhan oleh istrinya diduga beredar di medsos meski sudah dihapus," jelasnya.
J dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam pasal 27 ayat 3 UU No 19 Tahun 2016 Tentang ITE. Muannas telah menyiapkan barang bukti untuk pelaporan tersebut.
"Adapun barang bukti yang dibawa dalam laporan tersebut adalah celana dalam dan pakaian korban termasuk kwitansi bukti visum rumah sakit, screenshoot serta flasdisk," terang Muannas.