"Hari ini akan kami laporkan ke Polres Bekasi Kabupaten," kata kuasa hukum korban, Muannas Alaidid, kepada detikcom, Kamis (17/1/2019).
Muannas mengungkapkan korban dibawa ke sebuah hotel di Cikarang, Kabupaten Bekasi, pada 6-10 Januari 2019. Di hotel itu, pelaku mencabuli korban berkali-kali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah kejadian itu, korban menceritakan hal itu kepada orang tuanya. Orang tua tidak terima dan berniat melaporkan pelaku.
"Sesaat setelah kejadian itu, korban divisum di rumah sakit di Karawang dan sekarang mau kita laporkan kasus ini ke polisi agar ada upaya hukum terhadap pelaku," ungkapnya.
Korban berstatus pelajar dan saat kejadian itu sedang magang di sebuah hotel di Cikarang. Akibat kejadian ini, korban mengalami depresi dan trauma.
"Korban sudah tidak lagi mau bersekolah," tutur Muannas.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini