"Jadi yang baru dia akui sudah dapat Rp 105 juta, itu dari empat masjid di wilayah Lombok Barat," kata Kapolres Mataram AKBP Saiful Alam dalam jumpa pers di Mataram, Selasa (15/1/2019) sore.
Dari pengakuan tersangka, pemotongan dana rekonstruksi masjid pascagempa di wilayah Kabupaten Lombok Barat, telah berjalan sejak Desember 2018 hingga Januari 2019.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tersangka aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di KUA Gunungsari ini tertangkap tangan oleh Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mataram, pada Senin (14/1) pagi, sekitar pukul 10.00 Wita, di wilayah Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat.
Tersangka tertangkap tangan telah menerima uang senilai Rp 10 juta dari pengurus Masjid Baiturrahman, wilayah Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat.
Masjid yang terkena dampak gempa ini merupakan salah satu penerima dana rekonstruksi pascagempa dari Kemenag RI yang sumber anggarannya berasal dari dana APBN senilai Rp 6 miliar.
Tindak lanjut dari penangkapannya, polisi menggeledah Kantor Kemenag Perwakilan NTB dengan menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dana rekonstruksi masjid pascagempa.
Tersangka yang saat ini telah diamankan beserta barang bukti di Mapolres Mataram, dijerat dengan Pasal 12 Huruf e UU Tipikor. (asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini