"Tentunya kami akan buktikan dakwaan kami pada proses pemeriksaan nantinya," ucap jaksa KPK Lie Putra Setiawan kepada wartawan, Selasa (15/1/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Idrus sebelumnya mengaku tidak akan mengajukan eksepsi terhadap surat dakwaan jaksa KPK kepadanya. Idrus mengaku sedari awal berbaik sangka kepada KPK. Idrus pun memuji jaksa dan hakim.
"JPU (jaksa penuntut umum) masih muda-muda, yang tentu memiliki idealisme yang tinggi, tentu sangat positif keadilan," kata Idrus dalam sidang pembacaan dakwaan.
"Saya melihat majelis hakim adalah teladan penegak keadilan yang memiliki track record. Ketika saya di DPR bidang hukum, tahu persis orang (hakim) yang ditugaskan di Jakarta orang yang senior dan punya prestasi dan memiliki integritas dan komitmen," imbuh Idrus.
Idrus didakwa menerima suap Rp 2,25 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo. Duit itu disebut jaksa diterima Idrus untuk bersama-sama mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih membantu Kotjo mendapatkan proyek di PLN.
Saksikan juga video 'Didakwa Terima Suap, Idrus Tak Ajukan Eksepsi':
(fai/dhn)