Idrus Tebar Pujian, Jaksa Tetap Buktikan Perkara di Persidangan

Idrus Tebar Pujian, Jaksa Tetap Buktikan Perkara di Persidangan

Faiq Hidayat - detikNews
Selasa, 15 Jan 2019 15:18 WIB
Idrus Marham setelah menyalami jaksa KPK seusai pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta (Foto: Pradita Utama/detikcom)
Jakarta - Jaksa KPK berpegang teguh membuktikan perkara yang diajukan dalam persidangan tanpa melihat secara subjektif siapa pun terdakwanya. Sebelumnya terdakwa perkara suap terkait proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham sempat memuji jaksa serta tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan.

"Tentunya kami akan buktikan dakwaan kami pada proses pemeriksaan nantinya," ucap jaksa KPK Lie Putra Setiawan kepada wartawan, Selasa (15/1/2019).




SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pujian dari Idrus itu disebut jaksa tidak akan memengaruhi proses peradilan. "Kami tidak boleh subjektif," imbuh Lie.

Idrus sebelumnya mengaku tidak akan mengajukan eksepsi terhadap surat dakwaan jaksa KPK kepadanya. Idrus mengaku sedari awal berbaik sangka kepada KPK. Idrus pun memuji jaksa dan hakim.

"JPU (jaksa penuntut umum) masih muda-muda, yang tentu memiliki idealisme yang tinggi, tentu sangat positif keadilan," kata Idrus dalam sidang pembacaan dakwaan.




"Saya melihat majelis hakim adalah teladan penegak keadilan yang memiliki track record. Ketika saya di DPR bidang hukum, tahu persis orang (hakim) yang ditugaskan di Jakarta orang yang senior dan punya prestasi dan memiliki integritas dan komitmen," imbuh Idrus.

Idrus didakwa menerima suap Rp 2,25 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo. Duit itu disebut jaksa diterima Idrus untuk bersama-sama mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih membantu Kotjo mendapatkan proyek di PLN.



Saksikan juga video 'Didakwa Terima Suap, Idrus Tak Ajukan Eksepsi':

[Gambas:Video 20detik]

(fai/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads