Berawal ketika Novanto terjerat perkara korupsi proyek e-KTP, posisi Ketua Umum Partai Golkar pun goyang. Kemudian terjadilah Munaslub Partai Golkar untuk memilih pengganti Novanto.
Di luar itu Idrus mengarahkan Bendahara Munaslub Eni Maulani Saragih untuk meminta uang pada Kotjo. Kebetulan pada saat itu Eni tengah memfasilitasi Kotjo untuk mendapatkan proyek di PLN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terdakwa selaku penanggung jawab Munaslub Partai Golkar mengarahkan Eni Maulani Saragih selaku bendahara untuk meminta uang kepada Johanes Budisutrisno Kotjo guna kepentingan Munaslub Partai Golkar tahun 2017," kata jaksa membacakan surat dakwaan atas nama Idrus dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (15/1/2019).
"Dikarenakan terdakwa berkeinginan untuk menjadi pengganti antarwaktu Ketua Umum Golkar. Terdakwa ingin menggantikan Setya Novanto yang masih memiliki sisa jabatan 2 tahun," imbuh jaksa.
Pada akhirnya Kotjo mencairkan Rp 2,25 miliar ke Eni. Sebagian uang itu sebesar Rp 713 juta diserahkan Eni ke Sarmuji selaku Wakil Sekretaris Steering Committee Munaslub. Jaksa menyebut arahan itu sesuai dengan keinginan Idrus.
Simak Juga 'Idrus Marham: Saya Tak Ambil Uang Suap PLTU Riau-1':
(fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini