"Sejak awal saya husnuzan, tidak suuzan terhadap proses hukum yang saya lalui selama ini," ucap Idrus menanggapi dakwaan kepadanya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (15/1/2019).
Sikap itu, menurut Idrus, ditunjukkan dengan cara mengundurkan diri sebagai Menteri Sosial (Mensos) ketika menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK. Dia mengaku tidak ingin membebani siapa pun atas jabatan menteri yang saat itu diembannya. Idrus pun memuji jaksa dan hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"JPU (jaksa penuntut umum) masih muda-muda, yang tentu memiliki idealisme yang tinggi, tentu sangat positif keadilan," kata Idrus.
"Saya melihat majelis hakim adalah teladan penegak keadilan yang memiliki track record. Ketika saya di DPR bidang hukum, tahu persis orang (hakim) yang ditugaskan di Jakarta orang yang senior dan punya prestasi dan memiliki integritas dan komitmen," imbuh Idrus.
Idrus sebelumnya didakwa menerima suap Rp 2,25 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo. Duit itu disebut jaksa diterima Idrus untuk bersama-sama mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih membantu Kotjo mendapatkan proyek di PLN.
Saksikan juga video 'Idrus Marham: Saya Tak Ambil Uang Suap PLTU Riau-1':
(fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini