"Sudah, sudah (kantongi identitas), sedang kita cari, masih kita cari," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dimintai konfirmasi, Senin (14/1/2019).
"Polisi sudah ketahui di mana lokasi DPO (berinisial) N," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Argo mengatakan Caca sudah memakai barang haram tersebut sudah melakukan transaksi pesanan sabu sebanyak tiga kali, terhitung sejak Desember 2018 hingga saat ini. Terkait hasil cek darah Caca yang dilakukan untuk identifikasi, hingga saat ini kepolisian masih menunggu hasilnya.
Caca ditangkap setelah mengisap sabu di sebuah hotel di kawasan Jakarta Pusat pada Kamis (10/1) lalu. Dia ditangkap bersama dua rekan lainnya, yaitu Chandra dan Yahya Ansori Nasution.
Saat penangkapan Caca di apartemennya, polisi berhasil menyita sabu seberat 5,0966 gram dan ekstasi seberat 0,5 gram.
Akibat perbuatannya, Caca dan rekannya dikenai Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (zap/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini