"Bupati Bekasi adalah orang yang mengajukan diri sebagai justice collaborator," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (14/1/2019).
Febri menyatakan Neneng juga telah mengembalikan uang Rp 11 miliar yang diduga berasal dari suap proyek Meikarta. Menurutnya, KPK juga akan melihat konsistensi dari Neneng selama proses penyidikan hingga persidangan nanti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengacara Neneng, Fadli Nasution, menyatakan kliennya bakal bersikap kooperatif. Dia menyatakan pengajuan diri sebagai JC dilakukan Neneng saat pertama kali diperiksa sebagai tersangka.
"Sejak awal beliau kooperatif dan memberikan keterangan yang signifikan dalam proses pemeriksaan baik sebagai saksi maupun tersangka. (Pengajuan JC) pada saat pemeriksaan pertama sebagai tersangka, sekitar awal November 2018," ujar Fadli.
Neneng ditetapkan KPK sebagai tersangka bersama 8 orang lainnya. Dia diduga menerima duit suap terkait perizinan proyek Meikarta.
Dalam dakwaan 4 tersangka yang lebih dulu disidang, Billy Sindoro, Henry Jasmen P Sitohang, Fitradjaja Purnama, dan Taryudi, Neneng disebut menerima suap Rp 10 miliar dan SGD 90 ribu.
Tonton juga video 'Neneng Kembalikan Rp 2 Miliar Uang Suap Meikarta ke KPK':
(haf/dhn)