Neneng yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara suap terkait perizinan proyek Meikarta itu awalnya mengaku bertemu Aher di Moskow, Rusia, saat mengikuti kegiatan yang digelar Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI). Neneng kemudian mengaku berbincang dengan Aher soal Peraturan Daerah (Perda) Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pembangunan dan Pengembangan Metropolitan dan Pusat Pertumbuhan di Jabar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam sidang itu, empat orang duduk sebagai terdakwa, yaitu Billy Sindoro, Henry Jasmen P Sitohang, Fitradjaja Purnama, dan Taryudi. Neneng pun terjerat kasus itu tetapi perkaranya belum disidang.
"Nggak begitu. Jadi memang saat itu Lippo minta izin IPPT (Izin Peruntukan Penggunaan Tanah) itu kita tidak tahu mengenai rekomendasi ini. Tidak ada niat sengaja menghilangkan rekomendasi," jawab Neneng.
Menurut Neneng, IPPT yang dimohonkan seluas 143 hektare tetapi setelah dicek Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) luasnya adalah 84,6 hektare. Setelah itu, menurut Neneng, baru ramai mengenai keharusan rekomendasi dari Pemprov Jabar.
"Diundang ke provinsi, minta dihentikan. Saya bilang saat PTSP kirim surat saya hentikan," ujar Neneng.
Setelahnya Neneng bertemu Aher. Saat itulah Neneng mengaku bertanya pada Aher soal rekomendasi tersebut.
"Pas di Moskow saya tanya aplikasi implementasi rekomendasi ini batasnya bagaimana dan beliau (Aher) nggak bisa menjawab. Dia malah bilang banyak banget iklannya (Meikarta)," ucap Neneng.
Perihal rekomendasi Aher untuk proyek Meikarta sempat muncul dalam surat dakwaan Billy cs. Berawal dari permintaan Deddy Mizwar kepada Neneng untuk menghentikan perizinan proyek Meikarta karena menurutnya harus ada rekomendasi Pemprov Jawa Barat.
Aher kemudian mengeluarkan keputusan yang mendelegasikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) untuk memberikan rekomendasi tersebut. Singkat cerita, rekomendasi itu dikeluarkan bagi proyek Meikarta.
Penyidik KPK sudah memintai keterangan Aher dalam tahap penyidikan. Aher mengakui keputusannya sudah sesuai aturan.
"Harus dikeluarkan keputusan gubernur berdasarkan Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 87 Tahun 2014," kata Aher setelah menjalani pemeriksaan di KPK pada Rabu, 9 Januari lalu.
"Pemprov hanya mengeluarkan yang sudah clean and clear. Hanya keluarkan rekomendasi lahan 84,6 hektare," imbuh Aher.
Simak juga video '8 Jam Diperiksa, Aher Dicecar KPK soal Keputusan Izin Meikarta':