"Pernyataan yg sangat tidak berdasar. Pertama, negara gagal melindungi Novel sebagai pegiat antikorupsi yang juga diakui sebagai pembela HAM," kata salah satu anggota tim advokasi Novel, Alghiffari Aqsa, kepada detikcom, Jumat (11/1/2019).
Dia mengatakan ada dugaan aktor intelektualnya merupakan jenderal Polisi yang merupakan bagian dari aparat negara. Alghiffari juga menyatakan Komnas HAM dalam laporan akhir tim pemantau kasus Novel menyebut ada abuse of process dalam proses pengungkapan kasus ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Moeldoko sebelumnya bicara soal kasus Novel. Dia mengucapkan itu saat menjawab pertanyaan wartawan mengenai kasus-kasus HAM yang belum terselesaikan, salah satunya soal teror terhadap Novel.
"Pelanggaran HAM berat itu terjadi apabila ada abuse of power, terus ada genocide tersistem. Nggak ada itu dilakukan. Dalam kasus Novel, bukan dan tidak ada kaitannya dengan kebijakan negara. Abuse of power itu adalah kebijakan negara, melekat," kata Moeldoko di Istana Kepresidenan, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (11/1/2019).
Moeldoko, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf mengatakan kasus Novel tergolong dalam kriminal murni. Namun soal siapa pelakunya, lanjut Moeldoko, memang harus dicari tahu.
Komnas HAM sendiri menyatakan Novel sebagai penyidik KPK juga pembela asasi manusia (human rights defender) yang telah bekerja untuk Indonesia. Menurut Komnas HAM, terjadi pelanggaran terhadap hak atas rasa aman, hak untuk diperlakukan sama dimuka hukum dan hak atas perlindungan HAM dan kebebasan dasar tanpa diskriminasi sebagaimana dijamin dalam konstitusi dan undang undang. Namun, Komnas HAM memang tidak menyatakan ada indikasi pelanggaran HAM berat dalam kasus ini.
"Dalam peristiwa kekerasan yang dialami Novel Baswedan terdapat bukti permulaan cukup, diduga terjadi pelanggaran hak atas rasa aman, hak untuk diperlakukan sama dimuka hukum dan hak atas perlindungan HAM dan kebebasan dasar tanpa diskriminasi sebagaimana dijamin dalam konstitusi dan undang-undang," ujar Ketua Tim Pemantau Kasus Novel, Sandrayati Moniaga, di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (21/12/2018).
Simak juga video 'Moeldoko: Kasus Novel Bukan Pelanggaran HAM':
(haf/haf)