"Surat perintah tim gabungan untuk kasus Novel Baswedan berlaku untuk enam bulan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (11/1/2019).
Ketujuh pakar antara lain mantan Wakil Ketua KPK Idriyanto Seno Adji, Peneliti Utama Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Hermawan Sulistyo, Ketua Setara Institute Hendardi, komisioner Kompolnas Poengky Indarti, serta komisioner Komnas HAM Nur Kholis dan Ifdhal Kasim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam tim tersebut, nama Kapolri Jenderal Tito Karnavian ditulis sebagai penanggung jawab tim dan Wakapolri Komjen Ari Dono sebagai wakil penanggung jawab. Sementara itu, Irwasum Komjen Putut Eko Bayu Seno, Kabareskrim Komjen Arief Sulistyanto, dan Kadiv Propam Irjen Listyo Sigit bertugas mengasistensi tim.
Tim ini diketuai Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Azis dan Karobinops Bareskrim Polri Brigjen Nico Afinta sebagai wakilnya. Dari pihak KPK, Polri mengikutsertakan lima orang dari bagian penyelidik, penyidik, dan pengawasan internal.
Kapolri membentuk tim ini pada Selasa (8/1) lewat Surat Tugas Kapolri Nomor Sgas/3/I/HUK.6.6/2019. Pembentukan tim gabungan ini didasari rekomendasi dari Komnas HAM untuk Polri terkait kasus Novel yang tak kunjung menemukan titik terang.
Komnas HAM sebelumnya mengirimkan laporan akhir tim pemantau kasus Novel pada akhir Desember 2018. Dalam laporan itu, ada sejumlah rekomendasi yang disampaikan Komnas HAM.
Rekomendasi itu ditujukan kepada Kapolri, KPK, dan Presiden. Untuk Kapolri, Komnas HAM meminta segera dibentuk tim gabungan yang terdiri dari unsur internal dan eksternal kepolisian untuk mencari fakta dan mengungkap kasus penyerangan terhadap Novel secara cepat dan efektif sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Tonton juga video 'Moeldoko: Kasus Novel Bukan Pelanggaran HAM':
(aud/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini