Surat perintah pembentukan tim ini terbit pada Selasa (8/1/2019) dan diteken langsung oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
"Surat perintah tersebut adalah menindaklanjuti rekomendasi tim Komnas HAM dalam perkara Novel Baswedan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (11/1/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kapolri sudah mengeluarkan surat perintah tersebut atas tindaklanjut Komnas HAM di ranah Polri dalam pengusutan kasus," sambungnya.
Iqbal menjelaskan KPK, tokoh masyarakat serta pakar dilibatkan dalam tim gabungan ini. Tim ini memang diminta dibentuk paling lambat 30 hari setelah surat rekomendasi dari Komnas HAM diterima Polri.
"Paling lambat 30 hari setelah rekomendasi diterima," tutur Iqbal.
Komnas HAM sebelumnya mengirimkan laporan akhir tim pemantau kasus Novel. Dalam laporan itu, ada sejumlah rekomendasi yang disampaikan oleh Komnas HAM.
Rekomendasi itu ditujukan kepada Kapolri, KPK, dan Presiden. Untuk Kapolri, Komnas HAM meminta segera dibentuk tim gabungan yang terdiri dari unsur internal dan eksternal kepolisian untuk mencari fakta dan mengungkap kasus penyerangan terhadap Novel secara cepat dan efektif sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Kemudian untuk KPK, Komnas HAM meminta agar diambil langkah hukum atas kasus Novel karena ada dugaan penyerangan Novel berkaitan dengan obstruction of justice atau merintangi penyidikan. Komnas HAM turut meminta Presiden memastikan Kapolri membentuk TGPF kasus Novel.
Tonton video 'Teror dan Ancaman Masih Menghantui Novel Baswedan':
(aud/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini