Guru Tersangka Hoax Surat Suara Ngajar Geografi di SMP YPWKS

Guru Tersangka Hoax Surat Suara Ngajar Geografi di SMP YPWKS

M Iqbal - detikNews
Jumat, 11 Jan 2019 16:16 WIB
MIK tersangka hoax surat suara tercoblos/Foto: Lamhot Aritonang
Cilegon - MIK (38) tersangka hoax surat suara tercoblos berstatus guru di SMP Yayasan Pendidikan Warga Krakatau Steel (YPWKS), Kota Cilegon. MIK mengajar geografi.

"Kalau yang ditanya Iwan Kurniawan, iya ngajar di sini, ngajar Geografi, IPS," kata Wakepsek YPWKS, Zuladri kepada wartawan di Kota Cilegon, Jumat (11/1/2019).

Menurut Zul, MIK sudah belasan tahun mengajar di sekolah milik PT Krakatau Steel itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Senior, sudah belasan tahun. Baik (kesehariannya) biasa-biasa saja," ungkapnya.





Tapi Zul tak tahu menahu soal aktivitas MIK di media sosial termasuk kasus hoax. Pihak sekolah sudah melapor ke atasan mengenai kasus hoax yang ditangani Polda Metro Jaya.

"Biasa-biasa saja, guru biasa, tidak ada yang spesial," ujarnya.

IMK ditangkap tim Polda Metro Jaya di rumahnya di Cilegon pada 6 Januari.MIK ikut menyebarkan hoax 7 kontainer surat suara tercoblos lewat akun Twitter.






"Dia (tersangka) perannya buat kalimat yang dibuat sendiri di akun Twitter. Barang bukti 1 lembar capture akun Twitter, nah ini, barbuknya, jadi di Twitter dia itu ada tulisan ini (menunjukkan lembar screenshot). Jadi ada ini Twitter dia ada @dahnilanzar di atasnya, 'Harap ditindaklanjuti informasi berikut, di Tanjung Priok ada 7 kontainer yang berisi 80 juta surat suara yang sudah dicoblos. Ayo pada merapat, pasti dari Tiongkok'. Tapi di atas tulisan ini ada capture juga yang isinya viralkan, info dari sumber yang layak dipercaya dan seterusnya," papar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono

Namun MIK dalam pemeriksaan sementara tak bisa menjelaskan kebenaran informasi 7 kontainer surat suara tercoblos. Namun MIK tetap menyebarkannya lewat Twitter.

Atas perbuatannya, MIK dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE serta Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.



Saksikan juga video 'Guru Penyebar Hoax Surat Suara Diancam Pasal Berlapis':

[Gambas:Video 20detik]

(fdn/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads