"KPK telah memutuskan untuk menerima putusan," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (11/1/2019).
Ada dua hal yang menjadi pertimbangan KPK menerima putusan itu yaitu mengenai pencabutan hak perusahaan itu mengikuti lelang dan terkait hukuman uang pengganti. KPK pun berharap putusan itu menjadi lecutan bagi korporasi lain untuk tidak melakukan korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terkait dengan pencabutan hak bagi PT NKE untuk mengikuti lelang selama 6 bulan, KPK memandang pertimbangan hakim telah adil dan proporsional. Dalam penghukuman terhadap korporasi, KPK menekankan pada pengembalian aset yang dikorupsi dan juga penghukuman pencabutan hak jangan sampai mematikan korporasi sehingga para karyawan perusahaan menerima akibatnya kehilangan pekerjaan dan penghasilan," ucap Febri.
Sedangkan khusus mengenai hukuman uang pengganti pada PT NKE yaitu Rp 85,49 miliar, KPK memberikan perhitungan sebagai berikut:
- Keuntungan yang diperoleh PT DGI dari 8 proyek yang dikerjakan Rp 240.098.133.310;
- Nilai yang telah disetor ke kas negara sebagai eksekusi putusan dengan terpidana Dudung Purwadi (proyek Wisma Atlet dan Udayana) Rp 51.365.376.894;
- Uang yang dititipkan dalam penyitaan selama penyidikan tersangka PT DGI Rp 35.732.332.179; dan
- Fee yang telah diserahkan ke Nazaruddin Rp 67.510.189.500.
"Sehingga selisih dari keuntungan yang diperoleh PT DGI dari 8 proyek yang menjadi objek dalam perkara korupsi ini dengan 3 poin berikutnya adalah Rp 85.490.234.736,93," sebut Febri.
"Nilai Rp 85,49 miliar ini akan kami eksekusi segera pada PT NKE dan akan lebih baik jika PT NKE berinisiatif untuk segera membayarkan uang pengganti tersebut pada kas negara melalui KPK," imbuh Febri.
Vonis itu dibacakan majelis hakim pada Kamis, 3 Januari 2019. PT DGI terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Duduk sebagai terdakwa sebagai perwakilan PT DGI adalah Direktur Utama PT NKE Djoko Eko Suprastowo. Dia mengaku menerima putusan majelis hakim tersebut saat itu.
"Saya mewakili perusahaan menerima putusan itu," kata Djoko.
(dhn/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini