KPK menyebut pencabutan hak PT Duta Graha Indah (DGI), yang kini bernama PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE), ikut lelang proyek pemerintah sebagai terobosan penting.
"Hakim sudah memutuskan pencabutan hak untuk mengikuti lelang berapa pun lamanya, beberapa bulan atau beberapa tahun, saya kira ini satu terobosan penting dalam proses hukum terhadap korporasi di Indonesia," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (3/1/2019).
"Karena kita perlu membedakan hukuman terhadap orang per orang. Kalau orang per orang bisa divonis penjara maksimal seumur hidup atau 20 tahun misalnya, tapi kalau korporasi yang paling dikhawatirkan sebenarnya adalah ketika dicabut haknya untuk mengikuti proses bisnis tertentu," imbuhnya.
Terkait vonis yang lebih rendah daripada tuntutan jaksa, Febri mengatakan KPK masih akan membahas soal pengajuan banding. Dia mengatakan ada batas waktu bagi KPK untuk pikir-pikir.
"Kami menghormati putusan pengadilan meskipun bisa berbeda dengan tuntutan jaksa. Soal berat-ringan dan pertimbangan hukumnya, tentu saja kalau nanti ada keberatan dari hasil analisis itu diajukan sesuai prosedur hukum yang berlaku," ujarnya.
PT DGI divonis membayar denda Rp 700 juta. Selain itu, PT DGI diminta membayar uang pengganti Rp 85 miliar. PT DGI juga dihukum pidana tambahan berupa pencabutan hak mengikuti lelang proyek pemerintah selama 6 bulan. Hakim menyatakan, apabila PT DGI tidak membayar denda dan uang pengganti dalam waktu satu bulan, harta benda akan disita untuk dilelang.
"Menyatakan terdakwa (PT DGI) terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar ketua majelis hakim Diah Siti Basariah saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (3/1).
Tonton juga video 'Menemukan Dugaan Korupsi? Laporkan ke Call Center KPK':