PT DGI Divonis Bayar Denda Rp 700 Juta dan Uang Pengganti Rp 85 M

PT DGI Divonis Bayar Denda Rp 700 Juta dan Uang Pengganti Rp 85 M

Faiq Hidayat - detikNews
Kamis, 03 Jan 2019 19:26 WIB
Sidang pembacaan putusan PT DGI di Pengadilan Tipikor (Faiq Hidayat/detikcom)
Jakarta -

PT Duta Graha Indah (DGI), yang kini bernama PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE), divonis membayar denda Rp 700 juta Selain itu, PT DGI diminta membayar uang pengganti Rp 85 miliar.

Hakim menyatakan, apabila PT DGI tidak membayar denda dan uang pengganti dalam waktu satu bulan, harta benda akan disita untuk dilelang.

"Menyatakan terdakwa (PT DGI) terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar ketua majelis hakim Diah Siti Basariah saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (3/1/2019).

PT DGI terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Duduk sebagai terdakwa sebagai perwakilan PT DGI adalah Direktur Utama PT NKE Djoko Eko Suprastowo. PT DGI juga dihukum pidana tambahan berupa mencabut hak untuk mengikuti lelang proyek pemerintah selama 6 bulan.

Uang pengganti yang dibebankan terdakwa, Rp 188 miliar dikurangi uang yang disetorkan Nazaruddin Rp 67 miliar dan uang yang dititipkan kepada KPK Rp 35 miliar. Total uang pengganti tersebut Rp 85 miliar harus dibayar terdakwa PT DGI.

Hakim menyatakan PT DGI mendapatkan keuntungan dari seluruh proyek yang diperoleh mantan anggota DPR M Nazaruddin dengan jumlah Rp 240 miliar. Mantan Direktur Utama PT DGI Dudung Purwadi awalnya meminta Nazaruddin agar PT DGI mendapatkan proyek pembangunan tahun anggaran 2009 dan bersedia memberikan commitment fee.

Berikut perincian proyek yang dikerjakan dan menguntungkan PT DGI:

1. Proyek Gedung Wisma Atlet Jakabaring di Palembang, Sumatera Selatan, dengan jumlah keuntungan Rp 42.717.417.289;

2. Proyek Gedung Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Surabaya, Jawa Timur, dengan jumlah keuntungan Rp 44.536.582.667;

3. Proyek Gedung Rumah Sakit Pendidikan Universitas Mataram di Mataram, Nusa Tenggara Barat, dengan jumlah keuntungan Rp 23.902.726.864;

4. Proyek Gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sungai Dareh di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, dengan jumlah keuntungan Rp 20.503.587.805;

5. Proyek Gedung Cardiac di Rumah Sakit Adam Malik Medan, Sumatera Utara, dengan jumlah keuntungan Rp 4.015.460.587;

6. Proyek Paviliun di Rumah Sakit Adam Malik Medan, Sumatera Utara, dengan jumlah keuntungan Rp 2.164.903.874;

7. Proyek Rumah Sakit Tropis Universitas Airlangga, Surabaya, Jawa Timur, tahun anggaran 2009 dan 2010, dengan jumlah keuntungan Rp 77.478.850.619;

8. Pembangunan RSP Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Udayana sejumlah Rp 24.778.603.605.

Atas keuntungan itu, PT DGI atas nama Dudung Purwadi telah menyetor uang ke kas negara Rp 51 miliar. Uang yang disetor tersebut terkait proyek Wisma Atlet dan RS Udayana.

Hakim juga menyebut PT DGI memberikan fee kepada Nazaruddin, yang sudah membantu mendapatkan proyek tersebut. Uang yang diserahkan kepada Nazaruddin Rp 66 miliar.

Berikut rincian yang diterima Nazaruddin dari berbagai proyek:

1. Proyek Gedung Wisma Atlet Jakabaring;

2. Proyek Gedung Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP);

3. Proyek Gedung Rumah Sakit Pendidikan Universitas Mataram;

4. Proyek Gedung RSUD Sungai Dareh di Kabupaten Dharmasraya;

5. Proyek Gedung Cardiac di Rumah Sakit Adam Malik Medan;

6. Proyek Paviliun di Rumah Sakit Adam Malik Medan;

7. Proyek Rumah Sakit Tropis Universitas Airlangga, Surabaya, Jawa Timur;

8. Pembangunan RSP Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Udayana.

Selain itu, PT DGI telah memberikan fee kepada Rizal Abdullah, anggota KPWA dan panitia pengadaan sejumlah Rp 1,1 miliar. Sehingga total fee yang diserahkan Nazaruddin dkk Rp 67 miliar.



Atas perbuatan tersebut, hakim menyebut negara mengalami kerugian negara Rp 25 miliar. PT DGI disebut hakim menitipkan uang kepada KPK dalam status penyitaan Rp 35 miliar. Uang tersebut akan dirampas untuk kepentingan negara dan diperhitungkan sebagai uang pengganti.

"Dalam nota pembelaan atau pleidoi, terdakwa berjanji menyelesaikan denda dan membayar uang pengganti secara secepatnya. Terdakwa juga kooperatif agar lancar persidangan," kata hakim.

Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa telah memberikan informasi yang membantu membuat terang tindak pidana, terdakwa tempat bergantung banyak orang dan, terdakwa belum pernah dihukum.

Dalam persidangan, Djoko Eko mengaku menerima putusan majelis hakim tersebut. Eko menyebut tidak mengajukan banding atas vonis tersebut.

"Saya mewakili perusahaan menerima putusan itu," kata Djoko Eko.




Sementara itu, jaksa KPK mengaku sedang berpikir-pikir untuk mempertimbangkan mengajukan banding atas vonis itu.

Seusai persidangan, Djoko menilai keputusan majelis hakim sudah sesuai keadilan. Selain itu, perusahaan akan segera membayar denda dan uang pengganti dengan cepat.

"Saya menerima putusan itu, ya saya anggap sesuai keadilan. Kita terima saja putusannya dengan baik dan kami siap melaksanakan keputusan itu dan membayar itu secepatnya," tutur Djoko usai sidang.

"Apa pun putusan pengadilan saya terima. Jadi kami mencoba patuh hukum dan hakim sudah mempertimbangkan dengan baik," imbuh dia.

Djoko menjelaskan cara membayar uang denda dan uang pengganti dengan menjual beberapa aset perusahaan. Pihaknya juga sudah mempersiapkan hal tersebut.

"Apa pun dari mana saja kami usahakan. Sudah siapkan. Kami menjual aset yang tidak bermanfaat," jelas Djoko.



Simak juga video 'KPK Geledah Rumah Dirut PT WKE, Si Pemberi Suap SPAM':

[Gambas:Video 20detik]

cc
PT DGI Divonis Bayar Denda Rp 700 Juta dan Uang Pengganti Rp 85 M
(fai/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads