Bos PT BAP Didakwa Suap Anggota DPRD Kalteng soal Pencemaran Limbah

Bos PT BAP Didakwa Suap Anggota DPRD Kalteng soal Pencemaran Limbah

Faiq Hidayat - detikNews
Jumat, 11 Jan 2019 13:08 WIB
Sidang suap limbah sawit di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (11/1/2019) Foto: Faiq Hidayat-detikcom
Jakarta - Managing Director PT Binasawit Abadi Pratama (BAP), Edy Saputra Suradja didakwa memberikan uang suap Rp 240 juta kepada empat anggota DPRD Kalimantan Tengah.
Suap diberikan agar DPRD Kalteng tidak melakukan rapat dengar pendapat terkait dugaan pencemaran limbah di Danau Sembuluh.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi uang sebesar Rp 240 juta," kata jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Jumat (11/1/2019).

Perbuatan Eddy Saputra yang juga menjabat Wakil Direktur Utama PT SMART dilakukan bersama-sama dengan Direktur Operasional Sinarmas Wilayah Kalimantan Tengah, Willy Agung Adipradhana dan Department Head Document and Lisense Perkebunan Sinar Mas Wilayah Kalimantan Tengah, Teguh Dudy Syamsuri Zaldy.






Keduanya didakwa memberi suap kepada anggota DPRD Kalteng yaitu Ketua Komisi B DPRD Kalteng Borak Milton, Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng Punding Ladewiq H Bangkan, anggota Komisi B DPRD Kalteng Edy Rosada dan Arisavanah.

Kasus ini bermula dari rapat paripuran DPRD Kalteng memperoleh laporan serta adanya pemberitaan media massa mengenai 7 perusahaan sawit yang diduga melakukan pencemaran di Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, Kalteng.



 Sidang suap limbah sawit di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (11/1/2019) Sidang suap limbah sawit di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (11/1/2019) Foto: Faiq Hidayat-detikcom



Salah satu perusahaan tersebut yaitu PT Binasawit Abadi Pratama (PT BAP) di bawah PT Sinar Mas Agro Resources dan Technology (PT SMART).

Laporan tersebut disepakati untuk dibahas di Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kalteng, dengan hasil Komisi B DPRD Kalteng melakukan pengawasan di Danau Sembuluh. Menindaklanjuti hasil Bamus, Borak Milton dan Punding Ladewiq H Bangkan melakukan kunjungan ke Kantor PT BAP yang berada di Jakarta.

"Kunjungan lapangan ke Kantor PT BAP pada kantor Sinarmas Group di Jakarta bentuk pengawasan Komisi B DPRD Kalteng selanjutnya usulan tersebut disepakati dan disetujui oleh anggota Komisi B DPRD Kalteng," kata jaksa.






Atas kunjungan itu, jaksa mengatakan Willy Agung yang juga pengurus Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) mengetahui. Saat itu, Teguh Dudy dihubungi Willy dan Feredy untuk menunda kunjungan DPRD Kalteng tersebut.

Pada akhirnya kunjungan tetap terjadi dengan pertemuan antara Wakil Ketua Komisi B DPRD M Asera, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perkebunan, Dinas Perijinan dan Teguh Dudy selaku perwakilan PT BAP. Dalam pertemuan tersebut membahas dugaan pencemaran di Danau Sembuluh.

"Dibahas juga berkaitan dengan tidak adanya izin Hak Guna Usaha dan terdapat temuan dari Tim Komisi B bahwa PT BAP tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan dan belum pernah ada plasma, atas temuan tersebut dibantah Teguh Dudy," jelas jaksa.







Singkat cerita, jaksa mengatakan Teguh bertemu dengan Borak, Punding, Eddy Rosada dan Arisavanah untuk meminta Komisi B DPRD Kalteng meluruskan berita tentang RDP.

Dalam pertemuan itu, Punding meminta Teguh untuk memberikan sejumlah Rp 300 juta agar pemberitaan bisa diluruskan oleh DPRD Kalteng. Borak juga menyetujui permintaan sejumlah uang itu Rp 240 juta agar dibagikan anggota Komisi B DPRD Kalteng.

Untuk memenuhi itu, Edy Saputra meminta persetujuan Komisaris PT BAP Jo Daud Dharsono agar bisa mencairkan uang tersebut. Setelah itu, Teguh Dudy memerintahkan Tirra Anastasia untuk menyerahkan uang tersebut kepada Edy Rosada dan Arisavanah.

"Tirra Anastasia bertemu dan menyerahkan uang Rp 240 juta yang disimpan tas kepada Edy Rosada dan Arisavanah di Food Court Sarinah Jakarta. Setelah itu mereka diamankan petugas KPK," kata KPK.

Atas perbuatan itu, Eddy, Willy dan Teguh Dudy didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 64 ayat 1 KUHP.



Saksikan juga video 'KPK Tetapkan 7 Tersangka Suap Terkait Limbah Sawit Kalteng':

[Gambas:Video 20detik]

(fai/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads