"Penyidik melakukan pengambilan sampel suara," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (21/11/2018).
Selain suara Borak, KPK mengambil sampel suara tersangka Teguh Dudy Syamsuri Zaidy. Namun Febri belum menjelaskan detail rekaman suara apa yang akan dicocokkan dengan sampel suara Borak dan Teguh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka adalah Ketua Komisi B DPRD Kalteng Borak Milton, Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng Punding LH Bangkan, serta dua anggota Komisi B DPRD, yakni Arisavanah dan Edy Rosada.
Kemudian ada 3 tersangka dari unsur swasta yang diduga sebagai pemberi suap. Ketiganya ialah Direktur PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) atau Wadirut PT SMART (Sinar Mas Agro Resources and Technology), CEO PT BAP wilayah Kalimantan Tengah bagian utara Willy Agung Adipradhana, dan Manajer Legal PT BAP Teguh Dudy Syamsury Zaidy.
Empat anggota DPRD yang jadi tersangka diduga menerima duit Rp 240 juta dari pengurus PT BAP terkait tugas dan fungsi pengawasan Komisi B DPRD Kalteng dalam bidang perkebunan, kehutanan, pertambangan, dan lingkungan hidup. Duit itu diduga agar DPRD Kalteng tidak menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait dugaan pencemaran lingkungan akibat limbah sawit.
Saksikan juga video 'Suap DPRD Kalteng Terkait Hak Guna Usaha Perusahaan Sawit':
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini