"Telah mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Pelaku melakukan perlawanan dengan cara mengelabui petugas serta menunjukkan tempat kosong dan berusaha kabur cara mendorong petugas sehingga anggota melakukan tindakan peringatan ke atas sebanyak 3 kali, namun pelaku tidak mengindahkan sehingga anggota melakukan tembakan tegas dan terukur ke arah betis sebelah kanan," kata Kapolsek Panakkukang Kompol Ananda Fauzi di Polsek Panakkukang, Kamis (10/1/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mengakui bahwa benar dirinya telah melakukan pencurian sepeda motor warna merah-putih di teras rumah kos di Jalan Sukaria bersama Agung (pelaku lain)," jelasnya.
Ananda mengatakan pelaku merupakan residivis kasus pemerkosaan dan baru keluar dari penjara. Kini pelaku dibawa ke Polsek Panakkukang, Makassar, untuk pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
"Pelaku Ridwan alias Diwan merupakan residivis yang divonis 2 tahun 6 bulan terkait tindak pidana pemerkosaan," paparnya. (rvk/asp)










































