"Kalau punya pendapat lain, ya sampaikan. Jangan disampaikan di medsos. Karena medsos adalah ruang publik yang semua orang tahu. Tidak boleh," ujar Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin, Ade Irfan Pulungan, di Posko Cemara, Jalan Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (9/1/2019).
"Dia selalu begitu kan. Ketika dikembangkan dalam proses hukum, dia ngeles. Buktikan, dong. Kalau misalnya dipanggil, ya datang, kalau diperiksa kan belum tentu jadi tersangka. Kenapa harus khawatir?" lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Irfan menanggapi lima anggota TKN, termasuk dirinya, yang dipolisikan Andi Arief, yang tertuang dalam laporan bernomor LP/B/0033/I/2019/BARESKRIM tanggal 7 Januari 2019.
"Kami (TKN) menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian. Kami percaya pihak kepolisian bekerja secara profesional, bekerja secara independen terhadap proses ini," ujarnya.
Irfan melanjutkan, akan melakukan langkah hukum apabila nanti keberatan atas hasil laporan Andi Arief tersebut.
"Kalaupun nanti di kemudian hari saya dan teman-teman lainnya merasa keberatan terhadap itu, kami mencoba memikirkannya lebih lanjut. Apakah tindakan kami melaporkan kembali karena setelah laporan itu," ucap Irfan. (dkp/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini