"Kita meminta kepada Partai Demokrat, khususnya Pak SBY, untuk merespons masalah ini. Paling tidak menegur terhadap kadernya. Andi Arief itu memang sangat intens melakukan komunikasi di medsos dan memang sangat dekat dengan SBY," kata Direktur Hukum dan Advokasi TKN Jokowi, Irfan Pulungan.
Hal tersebut disampaikan Irfan dalam jumpa pers Direktorat Hukum dan Advokasi TKN Jokowi-Ma'ruf di Rumah Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (9/1/2019). Andi Arief sendiri sudah dilaporkan timses Jokowi karena diduga menyebarkan hoax adanya 7 kontainer surat suara yang telah dicoblos.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Times Jokowi pun menduga ada maksud tertentu dari tweet Andi Arief soal hoax tersebut. Irfan kemudian menyinggung soal isu adanya pihak yang ingin mendelegitimasi KPU.
"Ini patut diduga apakah ini ada kesengajaan yang dibiarkan, agar opini publik, publik bertanya-tanya terhadap masalah ini. Kita tidak menginginkan adanya delegitimasi pemilu terhadap masalah ini," tuturnya.
![]() |
"Jangan ada pikiran dan keinginan dari kelompok tertentu untuk bagaimana menggagalkan pemilu ini. Kita harus mendorong bersama memerangi persoalan hoax dan berita bohong yang terjadi ini," sambung Irfan.
Dia juga meminta Andi Arief kooperatif dalam menghadapi buntut tweet yang ia cuitkan. Irfan meminta Wasekjen Demokrat itu bersedia datang bila dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.
"Jika Andi Arief menganggap tidak menyebarkan hoax, seharusnya jantan apabila dia dipanggil polisi untuk diminta keterangan. Saya meminta Andi Arief ini membantu proses penegakan hukum. Kami meminta pihak kepolisian agar memeriksa Andi Arief," sebutnya.
Sementara itu, menurut Wakil Direktur Hukum dan Advokasi TKN Jokowi-Ma'ruf, Pasang Haro Rajaguguk, terjadi kegaduhan di media sosial akibat cuitan Andi Arief. Untuk itu, SBY diminta turut bertanggung jawab atas tindakan kadernya tersebut.
"Di medsos terjadi kegaduhan itu sangat berpengaruh, termasuk dari hasil tersebut. Kami berharap Ketua Umum Demokrat menegur Andi Arief. Harus berani menegur atau memang SBY takut?" tutur Pasang dalam kesempatan yang sama.
Seperti diketahui, Direktorat Hukum dan Advokasi TKN melaporkan Andi Arief ke Bareskrim Polri. Andi dilaporkan atas dugaan kejahatan terkait pemilihan umum, penyebaran berita bohong (hoax), pencemaran nama baik melalui media elektronik, dan penghinaan.
Andi Arief pun telah bereaksi dengan melaporkan 5 orang dari kubu Jokowi, termasuk Irfan Pulungan. Andi melaporkan mereka atas tuduhan penyebaran berita bohong atau hoax melalui media elektronik dan pencemaran nama baik.
Dalam kasus hoax 7 kontainer surat suara tercoblos itu, polisi telah menangkap tersangka yang diduga menjadi kreator dan penyebarnya. Tersangka yang ditangkap itu adalah Bagus Bawana Putra, yang disebut-sebut sebagai relawan Prabowo Subianto, yakni Ketua Dewan Koalisi Relawan Nasional (Kornas) Prabowo Subianto. (elz/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini