"Iya karena kan seharusnya sebagai salah satu lembaga tertinggi di Republik Indonesia, bahwasanya twitannya Pak Andi itu sudah didesign supaya ia tak dianggap penyebar hoax," kata Haida Quartina di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (9/1/2019).
Haida Quartina merupakan pengacara dari Nasution & Nasution Law Firm yang diberi kuasa oleh Andi Arief untuk membuat laporan. Dia datang bersama rekannya Hafisullah Amin Nasution.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Haida menjelaskan, cuitan Andi Arief itu meminta pihak berwenang untuk menindaklanjuti soal isu 7 kontainer surat suara tercoblos. Haida pun berharap polisi segera memproses laporan tersebut karena Andi Arief tidak mendesain cuitannya seperti yang disebut oleh Pramono.
"Sementara, Pak Andi itu kan menindaklanjuti berita yang sudah diterima beliau. Jadi, kalo ini dibiarkan jadi bola liar yang kita khawatirkan, kita kan menuju pesta demokrasi. Jadi berharap ini ditindaklanjuti secepatnya," ujarnya.
Haida membawa barang bukti berupa berita media online terkait pelaporannya itu. Laporan terhadap Pramono ini teregister dengan nomor STTL/0026/I/2019/BARESKRIM.
Adapun perkara yang dilaporkan adalah dugaan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik melalui Media Elektronik UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat 3, Kejahatan tentang Penyelenggaraan Pemilu UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu Pasal 51 KUHP Jo Pasal 280 huruf d dan huruf e pasal 491 UU Nomor 7 Tahun 2017, Pencemaran Nama Baik UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 310 KUHP.
Selain melaporkan Pramono, Andi Arief juga melaporkan PSI terkait 'Kebohongan Award'. Haida mengatakan PSI seharusnya memberikan edukasi yang baik kepada masyarakat dan tidak mempunyai kapasitas untuk memberikan penghargaan tentang kebohongan.
"PSI seharusnya sebagai partai yang baru, kita berharap memberikan edukasi yang baik ya, dalam bertindak, dalam arti beretika. Jadi pada saat, mereka tidak punya hak memberikan award pada seseorang dengan sebagai award kebohongan gitu. Kapasitasnya saya pikir tidak ada, kami pikir tidak ada," tuturnya.
Haida melaporkan PSI secara kelembagaan, bukan ditujukan kepada orang tertentu. Alasannya, kebohongan award itu telah menjadi suatu keputusan bersama partai yang dipimpin oleh Grace Natalie.
"Kami melaporkan partai, karena walaupun mereka melakukan kan ini bukan individu, karena ini kami anggap sebagai suatu mereka sudah putuskan untuk memberikan award ini kan, kan gak mungkin dong satu orang serta-merta membagikan award, pastikan sudah mereka ini, karena mereka mengatasnamakan PSI," tuturnya.
Haida menyerahkan barang bukti berupa video, link media terkait pelaporannya itu. Laporan terhadap PSI ini teregister dengan nomor STTL/27/I/2019/Bareskrim.
Adapun perkara yang dilaporkan adalah dugaan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik melalui Media Elektronik UU Nomor 19 Tahun 106 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 27 ayat 3, Kejahatan tentang Penyelenggaraan Pemilu UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu Pasal 491 UU Nomor 7 Tahun 2017, Pencemaran Nama Baik UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 310 KUHP Jo 157 ayat 1 KUHP.
Simak juga video 'Andi Arief Ancam Geruduk, Tim Jokowi : Kasihan Citra Pak SBY':
(knv/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini