"278 WNI telah dibebaskan dari ancaman hukuman mati," kata Retno dalam forum pernyataan pers tahunan Kementerian Luar Negeri tahun 2019 dan penyerahan Adam Malik Award 2019 di Gedung Kemlu, Jl Taman Pejambon, Jakarta Pusat, Rabu (9/1/2019).
Itu dicapai berkat kerja keras Kementerian Luar Negeri dalam melindungi warga negaranya. Selain ratusan WNI yang dibebaskan dari hukuman mati, ada pula 73.503 kasus WNI yang telah diselesaikan, 181.942 tenaga kerja Indonesia yang bermasalah telah direpatriasi, dan 16.432 WNI telah dievakuasi dari daerah perang, daerah konflik politik, dan daerah bencana alam di seluruh dunia. Ada pula 37 WNI yang disandera di Filipina dan Somalia berhasil dibebaskan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada pula Rp 574 miliar yang merupakan hak finansial tenaga kerja Indonesia (TKI), berhasil disalurhan ke para TKI yang berhak. Perlindungan terhadap WNI merupakan amanat konstitusi yang harus direalisasikan.
Ada pula pencapaian berupa pengoperasian Portal Peduli WNI, yakni platform pelayanan dan perlindungan WNI. Itu merupakan wujud pertama kalinya pelayanan WNI bisa terintegrasi penuh. Ada pula inovasi teknologi SMS blast yang mampu memberikan informasi dan nomor telepon perwakilan Indonesia di luar negeri. (dnu/hri)











































