"Eksekusi terhadap Zaini Misrin adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia, apalagi jika merunut pengakuan Zaini Misrin dia dipaksa untuk mengakui melakukan pembunuhan setelah mengalami tekanan dan intimidasi dari otoritas Saudi Arabia," tulis pernyataan bersama Migrant Care-SBMI-JBM-HRGW yang diterima detikcom, Senin (19/3/2018).
Kasus yang dituduhkan kepada Zaini itu terjadi pada 2004. Zaini lalu dieksekusi pada Minggu, 18 Maret 2018.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zaini Misrin ditangkap polisi Arab Saudi pada 13 Juli 2004. Dia dituduh membunuh majikannya yang bernama Abdullah bin Umar Muhammad al-Sindy.
Menurut keterangan putra Zaini, Syaiful Toriq, ketika ditemui detikcom pada 2011, saat itu ayahnya sedang berada di kamar. Zaini tiba-tiba didatangi petugas kepolisian dan diborgol.
Polisi sempat mendatangkan penerjemah. Namun penerjemah itu membujuk Zaini supaya mengakui perbuatannya. Penerjemah itu mengatakan Zaini bisa bebas dalam waktu seminggu jika mengakui perbuatannya. Syaiful kala itu menyebutkan kondisi ayahnya sedang drop.
Divonis Mati Tahun 2008
Zaini Misrin divonis mati pada 17 November 2008. Hingga dijatuhi vonis, Zaini terus dipaksa memberikan pengakuan. Migrant Care mencatat ada tekanan yang diberikan kepada Zaini.
Pada 2009, pemerintah RI melalui KJRI Jeddah mengirim surat permohonan kepada Kementerian Luar Negeri Arab Saudi sebagai upaya membebaskan Zaini Misrin. KJRI Jeddah mendampingi sidang banding Zaini Misrin. Sidang itu berlangsung pada 18 Oktober 2009.
Sepanjang 2011-2014, pemerintah RI terus mengajukan upaya banding untuk Zaini. Namun upaya banding hingga mendorong agar ada peninjauan ulang tak membuahkan hasil.
Jokowi Sudah Melobi Raja Salman
Presiden Joko Widodo (Jokowi) langsung melobi Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz al Saud saat melakukan kunjungan kenegaraan ke Arab Saudi pada September 2015. Raja Salman melakukan kunjungan balasan ke Indonesia pada awal 2017 dan bertemu dengan Presiden Jokowi. Saat itu pun Jokowi kembali melobi Raja Salman untuk membebaskan Zaini.
Pada November 2017, Jokowi mengirim surat permohonan pembebasan atas kasus Muhammad Zaini Misrin (dan kasus-kasus PRT migran yang terancam hukuman mati). Namun rupanya Kerajaan Arab Saudi tetap menjatuhkan hukuman mati terhadap Zaini.
Zaini Dieksekusi saat PK Masih Berjalan, RI Protes
Pada saat Zaini dieksekusi, rupanya proses peninjauan kembali (PK) masih berjalan. Pemerintah RI menganggap eksekusi mati Zaini mengesampingkan fakta.
"Eksekusi yang dilakukan tanpa notifikasi dan dengan mengesampingkan fakta bahwa proses PK baru berjalan," kata Direktur Perlindungan WNI-BHI Kamlu Lalu M Iqbal dalam konferensi pers di Kantor Kemlu, Jl Pejambon, Jakarta Pusat, Senin (19/3/2018).
Pemerintah RI melayangkan protes terhadap Arab Saudi. Dubes Arab Saudi di Jakarta pun dipanggil.
"Pemerintah Indonesia sudah menyampaikan protes resmi dan meminta penjelasan atas kejadian ini dengan memanggil Dubes Arab Saudi di Jakarta," imbuh Iqbal.
Tonton juga video 'Deretan TKI di Saudi yang Lolos Hukuman Mati':
(bag/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini