"Kami pelapor, Saudara Hendra, saya selaku Direktur Hukum dan Advokasi TKN, tadi mendampingi pelapor Saudara Hendra Setiawan dan dua orang saksi, Pasang Haro Rajagukguk dan Tangguh Setiawan. Sudah di-BAP dan diperiksa oleh tim penyidik Cyber Crime Mabes Polri," kata Direktur TKN Jokowi-Ma'ruf Bidang Advokasi dan Hukum Ade Irfan Pulungan di Bareskrim, Jalan Jatibaru, Cideng, Jakarta Pusat, Selasa (8/1/2019).
Ade Irfan ingin persoalan ini segera diproses Bareskrim agar bisa terungkap siapa sebenarnya yang merekam suara dan menyebarkan informasi bohong itu kepada publik melalui media sosial.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Ade meminta Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono menegur Andi Arief jika nanti terbukti berupaya memberitakan informasi bohong dalam cuitannya.
"Jangan sampai ini dialihkan malah dia dikategorikan sebagai pahlawan demokrasi karena telah menginformasikan kepada publik. Itu logika yang terbalik menurut saya, menurut kami," ucapnya.
Sementara itu, Hendra Setiawan sebagai pelapor mengaku ditanya sekitar 20 pertanyaan oleh penyidik mengenai laporan berita hoax surat suara tercoblos sebanyak tujuh kontainer. Hendra mengatakan kabar surat suara tercoblos itu merugikan pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin.
"(Pertanyaan penyidik) lebih menjurus apa kerugian tweet Andi Arief dan apa kerugian adanya rekaman itu terhadap paslon 01. Kemudian kami menerangkan bahwa berita itu sudah viral, berita bahwa tujuh kontainer yang mencoblos paslon 01 itu menyebar ke mana-mana. Itu tentunya merugikan paslon kami yang kami dukung," kata Hendra.
Simak juga video 'Kubu Jokowi-Prabowo Satukan Komitmen Perangi Hoax':
(idh/hri)