Direktur TKN Jokowi-Ma'ruf Bidang Advokasi dan Hukum, Ade Irfan Pulungan, tiba di Kantor Cyber Crime Bareskrim Mabes Polri, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (3/1/2019).
Ade mengatakan, mereka datang memenuhi undangan dan panggilan untuk dimintakan keterangannya (BAP) atas pelaporan yang telah dilakukan. Dia mengaku siap memberikan penjelasan gamblang kepada pihak kepolisian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti saja (wawancara-red) habis BAP ya. Biar lebih enak ya," sambungnya seraya masuk ke dalam ruangan. Hingga kini pukul 15.46 WIB Ade belum keluar dari Bareskrim.
Baca juga: Andi Arief Laporkan Hasto dkk ke Bareskrim |
TKN Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebelumnya melaporkan Laporan atas Andi Arief tertuang dengan nomor LP/B/0013/I/2019/BARESKRIM tanggal 3 Januari 2019. Andi dilaporkan atas dugaan kejahatan terkait pemilihan umum, penyebaran berita bohong (hoax), pencemaran nama baik melalui media elektronik, dan penghinaan.
Pasal yang disangkakan ke Andi melalui laporan tersebut adalah UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 517 Penyebaran Berita Bohong, UU No 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 juncto Pasal 15 tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik, dan UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) tentang penghinaan.
Saksikan juga video 'Politikus 'A' Dipolisikan Terkait Hoax Surat Suara Tercoblos':
(hri/tor)