"(Eni meminta uang untuk) buat pembangunan MCK. Kalau di mana, saya lupa, tapi ceritanya di daerah pedalaman," kata Herwin saat bersaksi dalam sidang Eni di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (8/1/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Indra (adalah) stafnya Bu Eni. Uang 40 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp 400 juta," ucap Herwin.
"Dia tidak sebut nominal, tapi bilang satu rumah sekitar Rp 2 juta. Atas permintaan itu, saya kasih," imbuh Herwin.
Jaksa bertanya-tanya mengenai urusan Herwin memberi uang ke Eni. Namun Herwin mengaku bila pemberian itu tidak terkait jabatan Eni sebagai anggota DPR kala itu.
"Kenapa bangun MCK kok ke Anda?" tanya jaksa.
"Mungkin dia pikir untuk CSR (Corporate Social Responsibility), pak. Untuk sosial sukarela," jawab Herwin.
"Tidak pernah (dibantu Eni dapat proyek)," imbuh Herwin.
Hal itu berbeda dari surat dakwaan jaksa untuk Eni. Di dalam surat dakwaan itu, jaksa menyebut pemberian uang dari Herwin untuk Eni karena sebelumnya Eni telah membantu memfasilitasi Herwin dengan Kementerian Lingkungan Hidup agar perusahaan Herwin dapat melakukan impor limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) yaitu limbah tembaga yang akan diolah menjadi copper slag.
Simak juga video 'Beri Miliaran ke Eni Saragih, Johannes Tak Tahu Itu Bentuk Suap':
(fai/dhn)