Adalah Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Golkar M Sarmuji yang mengaku mengembalikan Rp 713 juta ke KPK. Uang itu disebut Sarmuji berasal dari Eni, yang sebelumnya digunakan untuk kegiatan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar pada 2016.
"Ada Rp 713 juta (saya) kembalikan ke KPK, saya mewakili panitia. (Uang) Dikirim (ke) rekening KPK," kata Sarmuji saat bersaksi dalam persidangan Eni di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (8/1/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sarmuji saat itu mengisi posisi Wasekjen Steering Committee (SC) Panitia Munaslub, sedangkan Eni sebagai bendahara panitia Munaslub. Menurut Sarmuji, Eni sebenarnya tidak bertugas mencari dana. Pada saat munaslub tersebut, Sarmuji menerima uang dari Eni untuk keperluan mencetak materi hingga akomodasi panitia yang non-anggota DPR.
"Ada Rp 713 juta untuk kepentingan tim verifikasi dan cetak materi munaslub, dan pengganti akomodasi dan transportasi pengurus SC munaslub yang non-anggota DPR," ucap Sarmuji.
Sarmuji mengaku menerima uang itu secara bertahap dari Eni. Namun saat ditanya jaksa asal-usul uang yang diterimanya dari Eni itu, Sarmuji mengaku tidak tahu sumbernya.
"Saya sama sekali tidak tahu asal uang tersebut," ucap Sarmuji.
Dalam perkara ini, Eni didakwa menerima suap berkaitan dengan proyek PLTU Riau-1 dari Johanes Budisutrisno Kotjo. Selain itu, dia didakwa menerima gratifikasi yang totalnya Rp 5,6 miliar dan SGD 40 ribu dari para pengusaha lainnya.
Saksikan juga video 'Beri Miliaran ke Eni Saragih, Johannes Tak Tahu Itu Bentuk Suap':
(fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini