NasDem Nilai Kasus Vanessa Angel Jadi Momentum Kebut Revisi KUHP

NasDem Nilai Kasus Vanessa Angel Jadi Momentum Kebut Revisi KUHP

Gibran Maulana Ibrahim - detikNews
Senin, 07 Jan 2019 15:56 WIB
Vanessa Angel (Hilda Meilisa Rinanda/detikcom)
Jakarta - Dalam kasus prostitusi online yang melibatkan nama artis Vanessa Angel, polisi enggan mengungkapkan detail pembeli jasa esek-esek yang disebut bernama Rian itu. Anggota Komisi III DPR yang membidangi hukum dari Fraksi Partai NasDem, Teuku Taufiqulhadi, memandang pengguna jasa PSK atau pria hidung belang memang tak perlu diungkap.

"Si pengguna tidak perlu diungkap. Itu tidak terlalu substantif. Jika diungkap, itu akan sekadar membuat malu si pengguna. Itu tidak perlu," sebut Taufiqulhadi saat dimintai konfirmasi, Senin (7/1/2019).


Polisi sebelumnya menyatakan tidak ada pasal yang bisa menjerat pemakai jasa prostitusi. Adapun Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) hanya mengatur hukuman bagi pihak-pihak yang dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain. Ancaman hukuman di Pasal 296 KUHP adalah pidana paling lama 1 tahun 4 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 15 ribu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut ini bunyi Pasal 296 KUHP:

Barang siapa yang mata pencahariannya atau kebiasaannya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.


NasDem Nilai Kasus Vanessa Angel Jadi Momentum Kebut Revisi KUHPTaufiqulhadi (Ari Saputra/detikcom)

Kembali ke Taufiqulhadi, dia menyebut kasus Vanessa Angel akan jadi momentum dalam pembahasan RKUHP. Dia berjanji DPR akan membuat norma yang bisa menjerat berbagai pihak yang terlibat dalam kasus prostitusi.

"Tapi ini menjadi momentum dalam pembahasan RKUHP. Masalah prostitusi akan kita masukkan dalam KUHP. Jadi, dengan kasus ini, kita akan membuat norma yang bisa menjerat pelaku bisnis itu, pengguna, dan lain-lain," sebutnya.


Taufiqulhadi menegaskan pembahasan RKUHP di DPR tidak mangkrak. Menurutnya, pembahasan sebuah rancangan undang-undang tentu melibatkan dua pihak, tak hanya DPR.

"Soal pembahasan RKUHP tidak mangkrak. Tapi kami sedang melakukan sinkronisasi dengan pemerintah. Jika pemerintah sudah siap, sekarang juga RKUHP itu siap kita sahkan. Semua UU di Indonesia akan selalu berada dalam dua tangan: DPR dan pemerintah. DPR sebagai legislator, pemerintah sebagai co-legislator. Jika sebuah RUU tidak bergerak dalam pembahasan, harus dilihat di kedua pihak: legislator dan co-legislator. Demikian juga soal RKUHP," ucap dia.



Saksikan juga video 'Polisi Ciduk 4 Wanita Terlibat Prostitusi Online di Bandung':

[Gambas:Video 20detik]



NasDem Nilai Kasus Vanessa Angel Jadi Momentum Kebut Revisi KUHP


(gbr/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads