Ramai Kasus Vanessa Angel, Akankah DPR Atur Jerat Pidana Pria Hidung Belang?

Ramai Kasus Vanessa Angel, Akankah DPR Atur Jerat Pidana Pria Hidung Belang?

Nur Azizah Rizki Astuti - detikNews
Senin, 07 Jan 2019 15:15 WIB
Arsul Sani. Foto: Ari Saputra
Jakarta - Mahkamah Konsitusi (MK) melempar bola panas terkait pemenjaraan hidung belang ke DPR. Pengungkapan kasus dugaan prostitusi online artis Vanessa Angel memunculkan diskusi hangat soal hukuman si penikmat jasa prostitusi, karena saat ini tak ada hukum yang mengaturnya. Akankah DPR memasukkan pidana penjerat pria hidung belang di revisi UU KUHP?

"Memang ada di dalam Undang-Undang ITE itu adalah pasal pidana yang terkait dengan larangan untuk menyebarkan konten, materi yang berbau porno. Tetapi kan kalau dalam bisnis prostitusi online itu kan bukan konten pornonya, wong itu tawar menawar dengan ini biasa. Jadi kalau secara konten mungkin sulit dijerat dengan itu," kata Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengawali perbincangan soal pembahasan revisi UU KUHP di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (7/1/2019).


Arsul lalu menjelaskan kelemahan dari pasal-pasal tentang delik kesusilaan itu hanya bisa menjerat orang yang berprofesi memasarkan prostitusi, sedangkan pelaku dan pengguna jasa prostitusi tidak termasuk di dalamnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena itu di dalam RKUHP tentu kami yang di Komisi III harus melihat lagi dan harus mendiskusikan, memperdebatkan apakah soal prostitusi itu dalam hukum kita akan diatur dalam tindak pidana atau tidak," jelasnya.

Arsul juga menanggapi usulan agar pengguna jasa prostitusi dipidanakan. Saat ini, sebenarnya pengguna jasa prostitusi bisa dipidanakan, tapi memang harus ada aduan.

"Hanya pasal perzinaan di dalam KUHP kita yang ada sekarang itu kan pengertiannya adalah hubungan seksual antara laki dan perempuan di mana salah satunya itu sudah bersuami atau sudah beristri dan itu diadukan oleh suami atau istrinya. Jadi tidak merupakan delik biasa yang di mana polisi bisa langsung menindak atas dasar laporan dari siapapun, tidak tergantung apakah dia suami atau istrinya. Itu persoalannya memang ada di sana," ujar Arsul.


Lebih lanjut, Arsul menyatakan para pembentuk Undang-Undang akan melihat lagi apakah persoalan prostitusi online ini akan diatur lebih lanjut. Menurutnya, pembahasan dimungkinkan akan dilakukan setelah pemilu.

"Nah sekarang terpulang kepada kita para pembentuk Undang-Undang, dalam hal ini DPR dan Pemerintah, apakah akan membiarkan ini berjalan tak tersentuh oleh hukum atau akan kita atur. Sebab begitu ingin kita atur kan ada juga yang nyinyiri, 'kok negara masuk terlalu jauh dalam urusan privasi orang?'. Kan begitu, ada yang seperti itu," tutur Arsul.

"Nanti kita perdebatkan lah, barangkali setelah pemilu. Kalau sekarang kan fokusnya lagi pada pileg dan pilpres," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, muncikari Robby Abbas tidak mau sendirian masuk penjara karena diseret jadi muncikari online. Ia meminta agar para pemakai jasanya juga dipenjara. Ia pun meminta keadilan ke Mahkamah Konstitusi (MK) tapi kandas.

"Persoalan hukum yang dipermasalahkan Pemohon adalah kebijakan kriminal, dalam arti menjadikan suatu perbuatan yang sebelumnya bukan perbuatan pidana menjadi perbuatan pidana, di mana kebijakan demikian adalah politik hukum pidana yang merupakan kewenangan pembentuk undang-undang," ujar Ketua MK Arief Hidayat dalam sidang yang terbuka untuk umum di gedung MK pada 5 April 2017.

Menurut MK, menyatakan suatu perbuatan yang semula bukan perbuatan pidana menjadi perbuatan pidana harus mendapat kesepakatan dari seluruh rakyat yang di negara Indonesia diwakili oleh para DPR bersama dengan presiden.

"Dengan demikian, dalam hubungannya dengan permohonan a quo, persoalannya adalah bukan terletak pada konstitusionalitas norma, melainkan pada persoalan politik hukum, dalam hal ini politik hukum pidana," tegas MK.


Saksikan juga video 'Artis yang Tak Punya Skill Rawan Ditawari Prostitusi':

[Gambas:Video 20detik]



Ramai Kasus Vanessa Angel, Akankah DPR Atur Jerat Pidana Pria Hidung Belang?


(azr/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads