"Saksi Ahmad Heryawan yang direncanakan diperiksa hari ini untuk tersangka NHY (Neneng Hassanah Yasin) belum datang dan belum ada konfirmasi hadir atau tidak hadir sampai siang ini. Kami belum mengetahui apakah yang bersangkutan akan datang sore ini atau tidak," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (7/1/2019).
Aher sempat dipanggil KPK pada Kamis, 20 Desember 2018. Namun saat itu Aher tak hadir karena, berdasarkan keterangan Aher, surat panggilan KPK salah alamat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saksi Soni Sumarsono, Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, diagendakan pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka J. Kami mendapat surat pemberitahuan permintaan penjadwalan ulang Kamis, 10 Januari 2019, karena ada kegiatan lain," ucap Febri.
Belum diketahui soal kaitan pria yang disapa Soni ini dalam kasus dugaan suap proyek Meikarta. Febri hanya menyatakan saksi dipanggil karena dinilai mengetahui hal-hal yang berkaitan dengan sebuah kasus.
"Materi pemeriksaan belum bisa disampaikan saat ini. Namun tentu saksi-saksi yang dipanggil karena kami pandang mengetahui sebagian atau beberapa rangkaian peristiwa terkait dengan pokok perkara. Apakah rapat atau aturan-aturan terkait perizinan tersebut," jelasnya.
Ada sembilan tersangka yang telah ditetapkan KPK dalam kasus ini, termasuk Neneng Hassanah Yasin. Dari sembilan tersangka itu, empat orang telah menjadi terdakwa di persidangan, yakni Billy Sindoro, Henry Jasmen P Sitohang, Fitradjaja Purnama, dan Taryudi.
Dalam dakwaan keempat orang itulah nama Aher disebut terkait rangkaian proses perizinan proyek Meikarta. Aher, yang saat itu menjadi Gubernur Jabar, disebut mengeluarkan surat keputusan mendelegasikan wewenang ke Dinas PMPTSP terkait rekomendasi untuk proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi. (haf/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini