Kapasitas Aher dan Deddy sebagai mantan Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar memang termaktub pula di dalam surat dakwaan Billy Sindoro dan ketiga koleganya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam dakwaan itu, Aher mendelegasikan pelayanan dan penandatanganan rekomendasi untuk pembangunan Komersial Area Proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi kepada Kepala Dinas PMPTSP Jabar. Lalu, Dinas PMPTSP Jabar mengeluarkan surat yang ditujukan kepada Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, yang intinya Pemprov Jabar akan memberikan rekomendasi dengan catatan beberapa hal yang harus ditindaklanjuti Pemkab Bekasi sesuai dengan rapat pleno BKPRD Jabar.
Sementara Deddy disebutkan dalam dakwaan memimpin rapat meminta agar urusan izin proyek Meikarta ditunda dulu sebelum ada rekomendasi dari Gubernur Aher. Dalam rapat selanjutnya diputuskan Pemkab Bekasi akan menghentikan sementara pembangunan proyek Meikarta.
"Insyaallah yang ada dalam dakwaan itu akan kami hadirkan sebagai saksi," ujar jaksa KPK Yadyn usai persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (26/12/2018).
Persidangan itu mengadili empat terdakwa atas nama Billy Sindoro, Henry Jasmen, Fitradjaja Purnama dan Taryudi. Mereka didakwa memberikan suap yang totalnya Rp 16.182.020.000 dan SGD 270.000 pada Bupati Neneng dan jajarannya berkaitan dengan perizinan proyek Meikarta.
Deddy sudah pernah menjalani pemeriksaan di KPK. Sedangkan Aher pernah dipanggil tetapi absen dan KPK berencana memanggilnya pada bulan Januari 2019.
Sedangkan proses persidangan Billy Cs tersebut pada hari ini, Rabu (26/12), baru beragendakan nota keberatan atau eksepsi. Pekan depan sidang akan beragendakan tanggapan atas eksepsi baru berlanjut pada putusan sela.
Apabila putusan sela itu memutuskan sidang dilanjutkan ke pembuktian maka jaksa KPK akan memanggil para saksi. Namun bila putusan sela itu mengabulkan eksepsi maka surat dakwaan terhadap Billy Cs bisa dibatalkan. (dhn/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini